Berita Terkini Sumenep
Kasus Pemilu 2024 Kades Aeng Panas Dihentikan, Pelapor Praperadilankan Polres Sumenep Madura
Marlaf Sucipto, Kuasa Hukum M Ramzi langsung mempraperadilankan Polres Sumenep, Madura terkait penghentian kasus Pemilu 2024 Kades Aeng Panas
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Marlaf Sucipto, Kuasa Hukum M Ramzi langsung mempraperadilankan Polres Sumenep, Madura terkait penghentian kasus Pemilu 2024 Kades Aeng Panas Kecamatan Pragaan Moh Romli ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Praperadilan itu diajukan setelah keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 yang dikeluarkan Polres Sumenep.
"Hari ini sidang pertama praperadilan yang kami ajukan sebagai pelapor Kades Aeng Panas, tapi setelah sidang dimulai dari pihak Polres Sumenep tidak datang," kata Marlaf Sucipto pada TribunMadura.com, Senin (20/5/2024).
Kades Aeng Panas Kecamatan Pragaan Sumenep, Moh Ramli diduga melanggar tindak pidana pemilu karena mengarahkan perangkat desa untuk mendukung partai politik tertentu pada Pemilu 2024.
Bahkan, ada dua bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemilu tersebut.
Bukti pertama berupa video berdurasi 2 menit 10 detik.
Dalam video tersebut, kades menginstruksikan semua aparat desa untuk memilih parpol tertentu.
Video tersebut diambil sekitar November 2023.
Bukti kedua berupa pesan suara.
Dalam pesan suara itu melalui aplikasi WhatsApp, kades diduga kembali mengintervensi perangkat desa untuk memilih peserta pemilu pilihannya.
"Terbitnya SP3 itu katanya tidak cukup bukti, padahal analisi hukum ini sudah jelas dan cukup uktinya," terangnya.
Marlaf Sucipto mempertanyakan pada tim penyidik Polres Sumenep, bahwa alat bukti apa yang masih kurang atau tidak ada hingga kasus tersebut dihentikan.
Padahal lanjutnya, dua alat bukti yang diajukan dinilai sudah sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
"Saya sudah konfirmasi ke penyidik, tapi alasan yang disampaikan antara satu dan lainnya itu tidak sama. Maka saya akan uji dengan mempraperadilankan," tegasnya.
Revitalisasi Pasar Anom Baru Belum Jalan, Pedagang Mulai Direlokasi |
![]() |
---|
Bapenda Sumenep Turun ke Desa, Kawal Langsung Pemutakhiran Data Pajak |
![]() |
---|
Madura Ditargetkan Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2029, Ini Kata Bupati Sumenep |
![]() |
---|
Rp 21 Miliar Digelontorkan, APHT Sumenep Tak Kunjung Beroperasi |
![]() |
---|
Kasus SHM Pantai Tapakerbau Sumenep Masuk Babak Baru, Mantan Kades dan Kawan-Kawan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.