Berita Tulungagung

Polres Tulungagung Tangkap 10 Tersangka Kasus Perjudian, Ada Sosok JPS Selebgram Tulungagung

Polres Tulungagung mengamankan 10 tersangka kasus perjudian. Satu di antara tersangka adalah JPS (28) yang mempromosikan 4 situs judi online.

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
TribunMadura/ David Yohanes
Tersangka kasus perjudian yang diamankan Polres Tulungagung. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG-Polres Tulungagung mengamankan 10 tersangka kasus perjudian.

Satu di antara tersangka adalah JPS (28) yang mempromosikan 4 situs judi online.

Sementara 7 tersangka lainnya terlibat judi togel, dan 2 tersangka terlibat judi sabung ayam.

Para pelaku judi togel ini rata-rata sudah usia lanjut.

Seperti SG (62) warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru yang kasusnya sedang dilimpahkan ke Kejaksaan.

Lalu ada RK (69) warga Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung, dan MK (65) warga Desa Loderesan Kecamatan Kedungwaru,

Kemudian ES (54) warga Desa Pakisrejo Kecamatan Rejotangan, BS (50) dan AAI (39) warga Kelurahan Kampungdalem Kecamatan Tulungagung, serta VD (37) warga Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru.

"Mereka ini menerima uang dan nomor tombokan dari para pemasang," jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Sedangkan 2 tersangka judi sabung ayam adalah MS (50) warga Desa Pandansari Kecamatan Ngunut dan SG (49), warga Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut.

Saat konferensi pers, Senin (20/5/2024) tiga tersangka tidak bisa dihadirkan

JPS dan satu tersangka masih menjalani penyidikan, sementara
SG telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Untuk judi sabung ayam, kami amankan saat mengadu ayamnya mereka sendiri dengan taruhan uang," sambung Kapolres.

Kapolres mengaku akan menindak tegas semua bentuk perjudian di wilayahnya.

Namun Polres Tulungagung membutuhkan informasi dari masyarakat jika ada perjudian di sekitar mereka.

Para tersangka kasus judi togel dan sabung ayam dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 10 tahun pidana penjara.

Sementara untuk judi online, tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (2) undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 10 tahun.

Diberitakan sebelumnya, JPS, seorang selebgram seksi asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru ditangkap polisi.

Perempuan yang juga berprofesi sebagai perawat klinik swasta ini mempromosikan 4 situs judi.

JPS mengantongi Rp 25 juta untuk materi promosi selama 1 bulan di akun Instagramnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved