Berita Bangkalan

Alasan Terdakwa Carok Viral Bangkalan Hasan-Wardi Tak Puas Terhadap Hasil Sidang: Pasal 340 dan 338

Masih ingat kasus carok yang pernah viral di Bangkalan? Kasus carok viral di Bangkalan sudah memasuki babak persidangan.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Istimewa
Dua terdakwa kakak adik, Hasan Basri (40) dan Wardi (35) telah menjalani sidang perdana carok viral di Pengadilan Negeri Bangkalan. 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN- Masih ingat kasus carok yang pernah viral di Bangkalan?

Kasus carok viral di Bangkalan sudah memasuki babak persidangan.

Namun, kedua terdakwa, yaitu Hasan Busri dan Wardi mengaku tak puas terhadap siding tersebut.

Apa alasannya?

Sidang pertama perkara carok di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi dengan agenda pembacaan dakwaan digelar Pengadilan Negeri Bangkalan, Madura, Rabu (22/5/2024).

Dari total 24 kuasa hukum, sebanyak 14 kuasa hukum yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bangkalan hadir mendampingi dua terdakwa kakak adik, Hasan Basri (40) dan Wardi (35).

Kuasa Hukum sekaligus Sekretaris DPC PERADI Bangkalan, Moh Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan terus memperjuangkan siapapun, bukan semata Hasan dan Wardi, tetapi masyarakat Bangkalan yang tidak mendapatkan keadilan atau diskriminasi.

“Tadi kita mendengar bersama terkait sidang pertama dengan terdakwa klien kami, Hasan dan Wardi."

"Dalam pembacaan dakwaan, klien kami tidak puas dengan pasal 340 dan 338 (KUHP),” ungkap Hidayat usai gelaran sidang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Erlina Widikartikawati.

Tampak hadir pula kakak kandung kedua terdakwa, serta sejumlah kerabat dari kedua terdakwa.

“Kami akan sampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum."

"Menurut hemat kami selaku penasehat hukum, dakwaan itu sangat tidak jelas dan jauh dari fakta sebenarnya."

"Kami sudah menyusun strategi pembelaan dan poin-poin keberatan akan kami paparkan minggu depan,” pungkas Hidayat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved