Berita Bangkalan
Alasan Terdakwa Carok Viral Bangkalan Hasan-Wardi Tak Puas Terhadap Hasil Sidang: Pasal 340 dan 338
Masih ingat kasus carok yang pernah viral di Bangkalan? Kasus carok viral di Bangkalan sudah memasuki babak persidangan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Akhirnya terbentuklah konsep tanean lanjeng atau halaman panjang komplek keluarga dengan satu buah langgar atau mushola. Di situlah kenapa setiap rumah di Madura terdapat satu bangunan langgar atau mushola.
Iskandar menjelaskan, setiap tamu yang berkunjung memang tidak boleh langsung masuk ke rumah inti. Langgar atau mushola selain tempat ibadah juga sebagai tempat untuk tamu dengan harapan menghindari terjadinya perselingkuhan atau main mata.
“Ketika seorang perempuan ‘dinistakan’, di situlah perasaan malu atau aib bukan hanya ditanggung suami namun sudah mengusik harga diri keluarga besar. Jadi para anak perempuan meski sudah menikah harus kumpul dengan orang tua, tidak lepas. Karena itu, carok hingga saat ini masih kuat terjadi meski sudah jauh mengalami pergeseran dari arti sebenarnya,” tuturnya.
Disinggung terkait perihal apa saja yang bisa mengikis fenomena carok?, Iskandar menyebutkan peran kiai sangatlah kuat dalam memberikan pemahaman bahwa membunuh orang baik itu dalam asumsi benar atau salah merupakan tindakan yang tetap perlu dipersalahkan atau merupakan tindakan berdosa.
Pemerintah, lanjutnya, juga mempunyai peran besar untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat melalui pendidikan. Apabila derajat pendidikan di Madura masih rendah dan masih banyak masyarakat buta aksara dan kemudahan mendapatkan akses informasi terkait pelanggaran hukum masih sangat terbatas, maka berakhirnya fenomena terjadinya kekerasan menggunakan sajam tidak akan pernah berakhir.
“Sehingga yang terjadi, melakukan pembunuhan itu masih dianggap sebagai tindakan kriminal biasa, padahal itu bisa dipenjara seumur hidup. Peran aparat kepolisian, kejaksaan, dan hakim juga harus diperkuat. Bukan kemudian ada main mata terkait vonis hukuman yang menyebabkan indeks kepercayaan terhadap APH (aparat penegak hukum) menurun. Sehingga kekerasan akan terus berulang,” pungkasnya.
Seperti diketahui, peristiwa perkelahian menggunakan sajam jenis celurit melibatkan 4 orang melawan dua orang terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari peristiwa itu, tiga orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan satu orang meregang nyawa saat perjalanan menuju puskesmas. Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan kakak beradik sebagai tersangka, HB (40) dan WD (35), warga Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Setelah peristiwa berdarah itu, Polres Bangkalan berupaya meredam situasi dengan menerjunkan sejumlah personel gabungan yang terdiri dari anggota polsek, polres, hingga dukungan personel Polda Jatim. Dengan harapan tidak terjadi aksi balas dendam dari kedua belah pihak.
Kapolsek Tanjung Bumi, AKP Fery Riswantoro mengungkapkan, sedikitnya tiga banner bertulisan pesan imbauan, ‘Hilangkan Budaya Membawa Sajam, Membawa Sajam Tanpa Izin Dikenakan Pidana Hukuman 10 Tahun Penjara’ dipasang di tiga titik. Meliputi Jalan Raya Desa Tanjung Bumi, Desa Bumi Anyar, dan Desa Banyusangkah.
“Kami juga menggelar razia tadi malam dengan sasaran sajam, bahan peledak, hingga narkoba sebagai upaya cipta kondisi. Apalagi sekarang momen pemilu,” singkat Fery kepada Tribun Madura.
Sebelumnya kasus carok di Bangkalan membuat geger publik.
Andai saja, HB (40), warga Desa Bumi Anyar menuruti larangan orang tuanya, tragedi carok di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB tidak pernah terjadi.
Namun nasi sudah menjadi bubur, empat orang meregang nyawa; tiga tewas di lokasi kejadian dan seorang korban lainnya menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan ke Puskesmas Tanjung Bumi.
HB kini ditetapkan sebagai tersangka bersama adiknya, WD (35).
Malam itu, keduanya terlibat perkelahian bersenjata tajam jenis celurit atau yang dikenal dengan sebutan carok.
Kedua kakak beradik itu kini mendekam di balik jeruji tahanan Polres Bangkalan.
“Orang tua tidak tahu saya berhadapan dengan siapa, saya hanya bilang punya masalah."
"Ibu melarang saya (kembali ke TKP),” ungkap tersangka HB di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.
Namun, tersangka HB yang mengaku pernah belajar silat saat merantau di Kalimantan tetap bersikukuh kembali ke TKP terjadinya cekcok dengan korban MTJ.
Berbekal masing-masing satu buah celurit, kakak beradik itu tiba di TKP.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka HB pulang untuk mengambil celurit hingga bertemu dengan adiknya, tersangka WD setelah ditantang duel oleh korban MTJ.
Sempat juga terjadi cekcok antara tersangka HB dan korban MTJ di pinggir jalan.
“Kone’eh gemanah kakeh (ambil senjatamu),” kenang HB menirukan tantangan MTJ.
Korban MTJ disebut tersangka HB sebagai pelatih silat dan penjaga tambak.
Di tengah peristiwa cekcok, tersangka HB sempat menerima beberapa pukulan dari korban MTJ.
Sementara adik korban, MTD disebut tersangka mengeluarkan sebilah celurit.
“Jek ngal-bengal nyapah engkok (kok beraninya menyapa saya),” tutur tersangka HB menirukan perkataan korban MTJ.
Tersangka HB mengaku dalam keseharian tidak mengenal korban, hanya sebatas tahu terhadap sosok korban MTJ.
Sementara korban MHF diakui tersangka masih keluarga jauh.
“Ketika (celurit) saya patah, saya ambil punya MTJ yang tubuhnya sudah ambruk, lanjut (carok) dengan yang lain,” pungkas tersangka HB.
Patahan gagang celurit milik HB dijadikan salah satu barang bukti dari peristiwa carok itu.
Polisi juga menyita satu buah celurit tanpa selongsong yang masih terdapat bercak darah, kemudian satu buah celurit beserta selongsongnya, serta pisau lengkap dengan selongsong, dan satu buah jaket berbahan jeans milik tersangka HB.
Sementara tersangka WD mengaku bahwa dirinya bertemu dengan kakaknya, HB ketika hendak mengambil celurit.
Tanpa berpikir panjang, ia langsung tancap gas membonceng HB menuju TKP cekcok dengan korban MTJ.
Tubuh kedua kakak beradik itu tidak mengalami luka.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, sebelum peristiwa carok pecah pelaku sempat terlibat cekcok karena ditegur oleh korban saat mengendarai sepeda motor karena dianggap laju motor terlalu kencang dan sorot lampu mengenai mata korban.
“Pelaku ditantang korban dengan kalimat, kalau kamu berani pulanglah ambil senjata."
"Ternyata pelaku meladeni dan pulang ambil dua buah celurit, di tengah perjalanan bertemu saudaranya dan mengajak ke TKP,” ungkap Febri di hadapan insan jurnalis.
Saat mengambil dua buah celurit itulah, lanjut Febri, tersangka HB juga sempat meminta izin kepada orang tua namun dilarang.
“Sebenarnya orang tua melarang, tidak usah pergi. Tetapi pelaku tetap memaksa untuk kembali ke TKP,” pungkas Febri.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
carok yang pernah viral
carok viral
carok 2 lawan 4 di Bangkalan
carok
Bangkalan
TribunMadura.com
Berita Bangkalan terkini
Hasan Busri
Wardi
Bangkalan Waspada Campak, Serang 50 Anak, 1 Balita Persiapan Rujuk ke Surabaya |
![]() |
---|
Sumenep KLB Campak, Bangkalan Awasi Balita yang Belum Divaksin di 18 Kecamatan |
![]() |
---|
Berakreditasi Unggul, 14 Program Studi di Universitas Trunojoyo Madura Berstandar Internasional |
![]() |
---|
Terjawab Misteri Identitas Jenazah Mengapung di Perairan Batuporon Bangkalan, Polisi Sorot SIM Card |
![]() |
---|
Lantik Sekda dan 6 Kepala OPD Bangkalan, Bupati Lukman: Bukan Dasar Suka Tidak Suka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.