Berita Bangkalan

Pantas Hasan Busri Terdakwa Carok Viral Bangkalan Menang dari Lawannya, Punya Guru dari Kalimantan

Perkara carok viral di Bangkalan ramai kembali seusai dua terdakwa menjalani sidang perdana pada Rabu (22/5/2024) lalu.

Editor: Januar
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bangkalan melimpahkan berkas perkara carok berikut barang bukti serta dua tersangka berstatus kakak adik, Hasan Basri dan Wardi ke Kejaksaan Negeri Bangkalan, Rabu (8/5/2024). 

TRIBUNMADURA.COM - Perkara carok viral di Bangkalan ramai kembali seusai dua terdakwa menjalani sidang perdana pada Rabu (22/5/2024) lalu.

Dua terdakwa kakak adik, Hasan Basri (40) dan Wardi (35) telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan yang digelar Pengadilan Negeri Bangkalan.

Pada persidangan kali ini, dua terdakwa, Hasan Basri (40) dan Wardi (35) didampingi 12 kuasa hukum dari total 24 kuasa hukum yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bangkalan.

Jika menengok ke belakang, kasus ini bermula dari cekcok antara pelaku dan korban.

Penyebab cekcok berawal saat korban ditegur oleh pelaku karena mengemudikan motornya dengan kencang dan sorot lampu mengenai mata Hasan.

"Pelaku ditantang korban dengan kalimat, kalau kamu berani pulangkah ambil senjata," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya beberapa waktu silam.

"Ternyata pelaku meladeni dan pulang ambil dua buah celurit," ungkapnya

"Di tengah perjalanan bertemu saudaranya dan mengajak ke TKP," tutur dia.

Saat mengambil dua buah celurit itulah, lanjut Febri, tersangka HB juga sempat meminta izin kepada orang tua namun dilarang.

“Sebenarnya orang tua melarang, tidak usah pergi. Tetapi pelaku tetap memaksa untuk kembali ke TKP,” pungkas Febri.

Patahan gagang celurit milik Hasan dijadikan salah satu barang bukti dari peristiwa carok itu.

Polisi juga menyita satu buah celurit tanpa selongsong yang masih terdapat bercak darah, kemudian satu buah celurit beserta selongsongnya, dan pisau lengkap dengan selongsong, serta satu buah jaket berbahan jeans milik tersangka Hasan.

Adapun Hasan dan adiknya dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sidang pertama perkara carok di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung kondusif.

Kuasa Hukum sekaligus Sekretaris DPC PERADI Bangkalan, Moh Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan terus memperjuangkan siapapun, bukan semata Hasan dan Wardi, tetapi masyarakat Bangkalan yang tidak mendapatkan keadilan atau diskriminasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved