Berita Terkini Sampang

Buron Satu Tahun, DPO Curanmor di Sampang Madura Dibekuk Polisi

Upaya kabur dari kejaran kepolisian yang dilakukan pria asal Desa Anggersek, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura berinisal S kini berakhir

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Tersangka (biru) saat menjalankan proses penyidikan di Mapolres Sampang, Madura, Selasa (4/6/2024) siang. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Upaya melarikan diri dari kejaran kepolisian yang dilakukan pria asal Desa Anggersek, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura berinisal S kini telah berakhir.

Pria kelahiran 1987 itu diringkus Satreskrim Polres Sampang atas kasus pencurian sepeda motor, alias Curanmor yang terjadi sekitar setahun yang lalu, tepatnya 18 Juni 2023.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, mengatakan bahwa, tersangka diamankan atas pengembangan kasus yang terjadi pada 2023 lalu.

"Jadi yang bersangkutan merupakan DPO. Saat dilakukan penangkapan dia mengakui perbuatannya," ujarnya, Selasa (4/6/2024).

Menurutnya, tersangka tersebut melakukan pencurian di salah satu rumah warga Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Sampang.

Setibanya di lokasi, tersangka bersama temannya yang sebelumnya berhasil diamankan, membawa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit Hp merek Oppo A5.

Adapun tersangka berhasil diringkus saat tengah bersantai di kedimannya pada (3/6/2024) kemarin sekitar 14.00 wib tanpa adanya perlawanan.

"Jadi barang curian itu menjadi barang bukti kasus pencurian ini. Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya.

Ikuti berita seputar Sampang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved