Berita Entertainment

Suami Maia Estianty Hadiri Sidang Korupsi Eko Darmanto, Beberkan Kedekatannya dengan Terdakwa

Suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, menghadiri sidang lanjutan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
tribunmadura.com/ Luhur Pambudi
Suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, menghadiri sidang lanjutan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp37 miliar, di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (4/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA-Suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, menghadiri sidang lanjutan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp37 miliar, di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (4/6/2024).

Irwan datang ke ruang sidang mengenakan kemeja lengan panjang motif batik berpola flora warna silver berpadu biru tua.

Bapak sambung Al, El dan Dul itu, diperiksa bersama empat orang saksi lainnya, secara langsung, dan seorang saksi secara online.

Setelah disumpah, Saksi Irwan Daniel Mussry menjadi saksi pertama yang diperiksa majelis hakim.

Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, Irwan Daniel Mussry diduga ditengarai melakukan pemberian uang kepada Eko Darmanto, sekitar Rp100 juta.

Saksi Irwan Daniel Mussry mengatakan, dirinya mengenal Eko Darmanto secara tidak sengaja di sebuah hotel beberapa tahun sebelum adanya Pandemi Covid-19.

Proses pengenalan tersebut cuma berlangsung sekitar dua menit. Obrolan yang berlangsung tersebut sebatas perkenalan semata, bahwa sosok Eko Darmanto merupakan petugas pegawai bea cukai.

Mengenai rekam jejak karir secara lengkap sosok Eko Darmanto. Saksi Irwan tidak mengetahui dan mengikuti detail perkembangan karir Eko Darmanto.

Lalu, perihal urusan perusahaan yang berkaitan dengan Bea Cukai. Saksi Irawan selalu mendelegasikan Rendhie Okjiasmoko, konsultan impor di perusahaannya.

"Saya kenal sebelum covid. Ketemu di hotel, daerah Jakarta. Cuma ketemu saja beberapa menit. Saya tidak mengenal detail karir dia. Tapi cuma tahu dia kerja di bea cukai. Semua urusan dengan bea cukai selalu diurus oleh Rendhie," ujarnya dihadapan majelis hakim persidangan.

Kemudian, perihal aliran dana sekitar Rp100 juta kepada Terdakwa Eko Darmanto. Saksi Irwan menjelaskan, uang tersebut merupakan uang pribadinya.

Rendhie meminjam uang tersebut tanpa menyebutkan keperluannya perihal apa. Namun, lantaran karena kedekatan sejak masih SMP. Saksi Irwan meminjamkan begitu saja tanpa adanya perjanjian secara tertulis.

Jumlah besaran uangnya, Saksi Irwan menegaskan, dirinya hanya mengeluarkan uang sekitar Rp100 juta untuk diberikan kepada Rendhie.

Soal adanya kesaksian Rendhie saat menjalani sidang sebelumnya. Ia mengakui tidak mengetahuinya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved