Berita Terkini Malang

Polsek Klojen Malang Tangkap Komplotan Pelaku Ganjal ATM yang Telah Beraksi di 20 TKP, 1 Orang Buron

Komplotan pencuri yang beraksi menguras saldo tabungan nasabah melalui mesin ATM ditangkap Unit Reskrim Polsek Klojen Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Ketiga tersangka komplotan ganjal ATM saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Klojen, Kamis (13/6/2024). 

"Antara lain ada di Kota Malang, Kabupaten Magetan dan Bali," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

"Kasus ini masih terus kami selidiki. Melihat dari jumlah TKP nya yang banyak, bisa dipastikan jumlah korbannya lebih dari satu orang dan kami berharap korban segera melapor ke polisi," tandasnya.

Ikuti berita seputar Malang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved