Berita Surabaya

Dua Oknum Satpol PP Surabaya Mangkir dari Tugas karena Judi Online, Wali Kota Eri Beri Sanksi Tegas

Dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Surabaya terlibat judi online hingga meninggalkan penugasan di kesatuan.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Januar
TribunMadura/ Bobby Constantine Koloway
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan arahan kepada jajarannya di antaranya Satpol PP Surabaya di Balai Kota Surabaya beberapa waktu lalu. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya terlibat judi online hingga meninggalkan penugasan di kesatuan.

Atas temuan tersebut, Pemkot Surabaya lantas memberikan sanksi berat berupa pemecatan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pihaknya tak memberikan toleransi terhadap jajarannya yang terbukti melanggar aturan. "Kami memberikan sanksi apabila (ada pegawai) yang judi online," kata Wali Kota Eri ditemui di Balai Pemuda Surabaya, Selasa (25/6/2024).

Menurutnya, pegawai Pemkot harus bisa menjadi contoh bagi warga lainnya. Terutama, petugas Satpol PP Surabaya sebagai instansi yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

"Aparat negara memberikan contoh kepada warga negara. Kalau kita ngelakoni, terus yo po ngekei contoh ning wargane, apa maneh ngelarang? (Kalau kita menjalankan praktik judi online, lalu bagaimana cara kita memberikan contoh kepada warga, apalagi untuk melarang?)," kata pria yang pernah menjadi ASN Pemkot Surabaya ini.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya m Fikser menjelaskan duduk perkara oknum Satpol PP terungkap menjalankan praktik tersebut. Awalnya, ada tiga oknum yang diketahui mangkir dari penugasan.

Berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan, ternyata oknum ini meninggalkan tugas untuk menghindari rekan sejawatnya. Penyebabnya, mereka berhutang kepada rekan-rekannya untuk kepentingan judi online.

"Mereka sering meninggalkan kerja walaupun absen ada. Lalu dipanggil diperiksa, dalam pemeriksaan diketahui menghindari tagihan ke teman-temannya," kata Fikser.

Demi mencari modal untuk judi online, masing-masing petugas tersebut meminjam uang ke teman di kisaran Rp100-500 ribu. "Selain itu pinjam ke pinjaman online karena ditagih menghindar terus,” kata Fikser.

Menurut Fikser, mangkirnya para petugas tersebut telah berjalan selama 3 minggu terakhir. "Kita tidak tahu kalau main judi online dan ternyata sudah diingatkan teman-temannya,” kata pria yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya ini.

Atas temuan tersebut, dua oknum dikenai sanksi pemecatan dan seorang lainnya mendapatkan teguran keras. "Satu (personel) masih bisa dibina karena ada pernyataan tidak mengulangi perbuatan dan selesaikan tunggakan," tandas Fikser.

Pihaknya pun mengimbau ke seluruh anggotanya agar tidak bermain-main dengan judi online. Apalagi, hingga meninggalkan tugas.

“Kalau sweeping judi online tidak (dilakukan), tapi lebih pengecekan saat meninggalkan tugas. Kami sudah ingatkan seluruh anggota Satpol PP tidak meninggalkan tugas dan selama tugas jangan main judi online dan game online,” tandas Fikser.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved