Berita Probolinggo
Hanya Miliki Izin Usaha Kafe, 3 Tempat Karaoke di Probolinggo Berakhir Nasibnya
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Dringu, menutup 3 tempat
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Dringu, menutup 3 tempat hiburan malam, Jumat (28/6/2024).
Penegak Peraturan Daerah (Perda) itu menutup 3 tempat hiburan malam atau tempat karaoke, lantaran disinyalir tidak memiliki ataupun mengantongi ijin operasi.
Ketiga tempat karaoke itu semua berada di wilayah Kecamatan Dringu, yakni 1 di Desa Pabean dan 2 tempat berada di Desa Dringu. Penutupan ini juga merupakan mandat langsung dari Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto.
Camat Dringu, Heri Mulyadi mengatakan, jika 3 tempat karaoke yang ditutup ini memang sudah lama beroperasi. Hanya saja, ketiganya itu cuma memiliki ijin usaha kafe saja.
"Saat bapak Pj Bupati mendapat laporan dari masyarakat, maka langsung direspon cepat dengan meminta kami dari pihak kecamatan dan Satpol PP menutup langsung tempat hiburan malam ini," kata Heri.
Kedepannya, lanjut Heri, pihaknya tidak akan bertindak tegas menutup tempat hiburan jika memang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, penutupan tersebut, merupakan langkah untuk menjaga kondusifitas.
"Silahkan urus izinnya, kalau memang mau membuka tempat ini lagi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan penutupan dilakukan, karena mereka hanya memiliki ijin membuka kafe, menjual makan dan minuman saja," terangnya.
Sementara salah satu pemilik tempat Karaoke, Arga membenarkan jika memang usaha hiburan malam yang dikelolanya tidak mengantongi izin beroperasi. Hanya saja kedepannya, ijin beroperasi untuk tempat hiburan akan diurus.
"Sesegera mungkin ijin tempat hiburan akan diurus, kalau untuk sekarang memang kami hanya memiliki izin usaha kafe saja. Jadi mohon maaf kepada pihak-pihak terkait jika merasa terganggu," ungkapnya.
Sedangkan Kabid Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sumarto menegaskan, jika pihaknya tidak segan-segan menutup paksa tempat karaoke di 3 titik yang sudah ditutup sementara jika masih membandel.
"Tidak hanya tempat ini saja, di Kabupaten Probolinggo yang memang jika memiliki izin operasi akan kami tutup. Oleh karena itu, kalau mau buka lagi, silahkan ikuti prosedur yang ada dengan mengurus ijin," pinta Sumarto.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Dulu Usir dan Aniaya Ibunya, Kini Sang Anak Justru Menangis, Sikap Sang Ibu Layak Dipuji |
![]() |
---|
Suaminya Nikah Lagi, Istri Sekdes Tak Terima dan Lapor ke Polisi, Hampir Semua Warga Jadi Saksi Akad |
![]() |
---|
Asyik Digoyang Pimpinan LSM, Bu Guru di Probolinggo Syok Digerebek Suami, Kabur Terbirit-birit |
![]() |
---|
Sering Minta Paksa PKL di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan, Preman Kena Batunya, Babak Belur |
![]() |
---|
Sepi Job, Bapak 3 Anak Jadi Bulan-bulanan Warga di Probolinggo seusai Curi Uang Rp80 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.