Berita Terkini Sumenep

Kapolres Sumenep Tegaskan Debt Collector Jangan Lagi Bertindak Seenaknya

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengimbau para penagih hutang atau debt collector agar tidak melakukan tindakan-tindakan di luar ketentuan

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengimbau para penagih hutang atau debt collector agar tidak melakukan tindakan-tindakan di luar ketentuan saat menjalankan tugas.

"Kami imbau (debt collector) untuk tidak serta merta melakukan pemaksaan, dan apalagi intimidasi pada debitur," tegas AKBP Henri Noveri Santoso pada TribunMadura.com, Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, debt collector tidak bisa serta merta melakukan tindakan penyitaan terhadap debitur tanpa adanya penetapan dari pengadilan.

Penyitaaan barang itu lanjutnya, harus menunggu penetapan dari pengadilan.

Karena hal itu tambahnya, berkaitan dengan status kepemilikan suatu benda atau barang.

"Sekali lagi, saya imbau (dept collector) untuk tidak melakukan penarikan sendiri (penyitaan) tanpa adanya penetapan pengadilan," tegasnya.

Ikuti berita seputar Sumenep

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved