Berita Sumenep

Lima Orang Ditangkap karena Kasus Narkoba Jenis Sabu di Rumah Kos Sumenep

Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang pada Senin (8/7/2024) pukul 15.00 WIB.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Lima orang terjerat kasus narkoba jenis sabu ini ditangkap polisi di sebuah rumah kos di Sumenep pada Senin (8/7/2024) 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP -Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang pada Senin (8/7/2024) pukul 15.00 WIB.

Ke- lima orang itu ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu di sebuah rumah kos, tepatnya di Jalan Adi Poday Desa Kolor Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

"Lima pelaku itu diamankan di halaman rumah kos Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S pada Selasa (9/7/2024).

Kelima orang itu di antaranya DJ (23) dan AH (23) keduanya sama-sama asal Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

HR (22) asal Desa Nyabakan Barat, Kecamatan Batang-Batang Sumenep.

HB (44) dan FH (23)) keduanya sama-sama asal Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa Sumenep.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil disita dari DJ, berupa satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hijau kombinasi hitam Nopol : M-4474-NJ.

Barang bukti yang berhasil disita dari AH, berupa satu poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,12 gram, satu plastik klip kosong bekas narkotika jenis sabu.

Selain itu ada empat butir obat jenis pil Y dibungkus kertas rokok dan satu unit handphone merk VIVO.

Barang bukti yang berhasil disita dari HR, ada satu unit handphone merk VIVO, uang tunai sebesar Rp. 4.500 dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna silver Nopol : M-6095-TR.

Barang bukti yang berhasil disita dari HB, berupa satu poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,59 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong) yang tebuat dari botol plastik air mineral merk cellep yang tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung sedotan plastik.

Selain itu, satu buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, tiga buah korek api gas dan satu unit handphone merk I-Phone 11 pro max warna hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) _Juncto_ Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved