Berita Sumenep

Nasib Nawawi Divonis Satu Bulan 15 Hari Penjara Terkait Kasus Penganiayaan Anak di Sumenep

Nawawi, asal Desa Juluk Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep Madura divonis pidana penjara satu bulan 15 hari.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ali Hafidz
Tampak dari depan kantor PN Sumenep di Jl. Raya KH. Mansyur Kecamatan Kota pada Rabu (17/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Nawawi, asal Desa Juluk Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep Madura divonis pidana penjara satu bulan 15 hari.

Majelis Hakim PN Sumenep menyatakan, bahwa terdakwa yang kini berusia 57 tahun itu bersalah melakukan tindak pidana kekerasan pada korban anak berinisial DK (14) pada 22 Oktober 2023 pukul 12.00 WIB.

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Nawawi itu berlangsung di ruang sidang PN Sumenep pada Senin (15/7/2024).

"Menyatakan terdakwa Nawawi diputus satu bulan 15 hari (penjara)," kata Humas PN Sumenep, Muhammad Arief Fatony pada TribunMadura.com Rabu (17/7/2024).

Setelah pembacaan putusan itu lanutnya, terdakwa Nawawi dan penuntut umum (JPU) masing - masing menerima putusan tersebut.

"Terdakwa dan penuntut umum, masing-masing menerima putusan. Tinggal menunggu jaksa untuk eksekusi," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan tidak bisa memberikan keterangan terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang menyeret terdakwa Nawawi tersebut.

Ditelpon berkali-kali dan bahkan disamlaikan pesan konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya juga belum ada respon hingga berita ini dinaikkan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, korban DK (14) asal Desa Saronggi Kecamatan Saronggi melaporkan Nawawi (57) asal Desa Juluk, Kecamatan Saronggi.

Laporan itu sesuai laporan polisi nomor LP-B/13 /X/2023/SPK/Polsek Saronggi/Polres Sumenep/ Polda Jatim tertanggal 22 Oktober 2023.

Dasar laporan itu, karena DK punggungnya dipukul oleh saudara Nawawi dan dikejar dengan membawa pisau.

Alasan dari Nawawi, karena diserempet oleh DK dengan sepeda motor hingga terjatuh.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved