Berita Sumenep

Kronologi Dukun Pijat di Sumenep Cabuli Pasien Wanita Muda, Korban Menangis dan Lari

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkaokan kronologi pencabulan dukun pijat saat cabuli pasiennya pada 20 Juli 2024 pukul 10.30 WIB.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Dailymail.co.uk
Ilustrasi pencabulan di Sumenep 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkaokan kronologi pencabulan dukun pijat saat cabuli pasiennya pada 20 Juli 2024 pukul 10.30 WIB.

Peristiwa itu terjadi di rumah tersangka MS (45) Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan Sumenep.

Awalnya, korban bersama dengan keponakannya dari Puskesmas Pragaan dan langsung menuju kerumah tersangka MS untuk memijat kakinya yang saki karena baru terjadi kecelakaan.

Setelah sampai di rumah tersangka, korban MH (25) masih memunggu antrian pijat.

"Karena antre, korban MH menunggu di luar bersama keponakannya, kemudian keponakannya ini pamit mau ke kamar mandi. Sehingga korban sendirian," ungkap AKBP Henri Noveri Santoso pada Rabu (24/7/2024).

Tiba giliran korban MH, korban ini masuk keruangan dan keponakannya yang ikut itu menunggu di luar.

Selanjutnya, MH menyampaikan keluhannya dan berkata kepada pelaku MS kalau mau pijat kaki, karena masih belum bisa jalan akibat kecelakaan.

Lalu MS memegang pergelangan kaki sebelah kanan dan pindah kelutut sambil memijat paha sampai kepinggang korban.

"Tiba tiba pelaku ini memasukkan mencabulinya, dan korban langsung berontak teriak bangun sambil lari keluar dan langsung mengambil sepedanya dengan menangis," ungkap AKBP Henri Noveri Santoso.

Selanjutnya, Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut dan mengetahui keberadaan pelaku berada di rumahnya di Dusun Drusah Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.

Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku MS dan diinterogasi mengakui bahwa dirinya melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban MH.

"Selanjutnya, MS diamankan ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved