Berita Terkini Sumenep
Tak Ada Upaya Hukum, Terpidana Kasus Penganiayaan Anak di Sumenep Dijebloskan ke Penjara
Terpidana kekerasan anak Nawawi (57) akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Korban DK melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Saronggi pada Minggu (22/10/2023) lalu.
Yakni usai dipukul punggungnya oleh terdakwa (Nawawi) dan diduga dikejar menggunakan pisau.
Terdakwa (Nawawi) terpaksa memukul karena diserempet oleh korban DK hingga jatuh.
Setelah melalui rangkaian persidangan, Nawawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Sehingga Majelis Hakim PN Sumenep menjatuhkan, yakni pidana penjara kepada terdakwa selama satu bulan 15 hari.
Kemudian, terdakwa Nawawi juga dibebankan pembayaran biaya perkara sebesar Rp. 5 juta.
Ikuti berita seputar Sumenep
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Terkini Sumenep
Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Sumenep Tak Muncul, Massa Demo: Kami Hanya Minta Jawaban |
![]() |
---|
Polres Sumenep Didemo, Massa Protes Penanganan Kasus Lamban |
![]() |
---|
Program Wirausaha Santri Sumenep 2026 Dipertanyakan, DPRD: Harus Ada Kejelasan Output |
![]() |
---|
5 Bulan Tak Beroperasi, Pemkab Sumenep Ancam Ambil Alih KMP DBS III |
![]() |
---|
Guru SDIT Al Hidayah Sumenep Wajib Setor Dana Sertifikasi, Yayasan: Kalau Tak Setuju Silakan Mundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.