Berita Terkini Sumenep

Tak Ada Upaya Hukum, Terpidana Kasus Penganiayaan Anak di Sumenep Dijebloskan ke Penjara

Terpidana kekerasan anak Nawawi (57) akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
thehindu.com
ilustrasi penjara 

Korban DK melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Saronggi pada Minggu (22/10/2023) lalu.

Yakni usai dipukul punggungnya oleh terdakwa (Nawawi) dan diduga dikejar menggunakan pisau.

Terdakwa (Nawawi) terpaksa memukul karena diserempet oleh korban DK hingga jatuh.

Setelah melalui rangkaian persidangan, Nawawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Sehingga Majelis Hakim PN Sumenep menjatuhkan, yakni pidana penjara kepada terdakwa selama satu bulan 15 hari.

Kemudian, terdakwa Nawawi juga dibebankan pembayaran biaya perkara sebesar Rp. 5 juta.

Ikuti berita seputar Sumenep

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved