Berita Terkini Sumenep
Tak Ada Upaya Hukum, Terpidana Kasus Penganiayaan Anak di Sumenep Dijebloskan ke Penjara
Terpidana kekerasan anak Nawawi (57) akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Korban DK melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Saronggi pada Minggu (22/10/2023) lalu.
Yakni usai dipukul punggungnya oleh terdakwa (Nawawi) dan diduga dikejar menggunakan pisau.
Terdakwa (Nawawi) terpaksa memukul karena diserempet oleh korban DK hingga jatuh.
Setelah melalui rangkaian persidangan, Nawawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Sehingga Majelis Hakim PN Sumenep menjatuhkan, yakni pidana penjara kepada terdakwa selama satu bulan 15 hari.
Kemudian, terdakwa Nawawi juga dibebankan pembayaran biaya perkara sebesar Rp. 5 juta.
Ikuti berita seputar Sumenep
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Terkini Sumenep
Warga Keluhkan Mobil PMK Lambat, Damkar Sumenep Akui Kekurangan Hidran |
![]() |
---|
Dewan Kecewa Pelabuhan Wisata Kalianget Sumenep Belum Difungsikan |
![]() |
---|
MEC 2025 Angkat Kearifan Lokal Sumenep, Budayawan Sebut Punya Ciri Khas Unik |
![]() |
---|
Cemburu Buta dan Pengaruh Miras, Pemuda Sumenep Aniaya Pacar dan Adiknya hingga Trauma |
![]() |
---|
Revitalisasi Pasar Anom Sumenep: 20 Kios Sayur akan Direhab, Anggaran Kena Efisiensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.