Berita Blitar
4 Pria Pengangguran di Blitar Tega Nodai Anak 12 Tahun, Pelaku Ngaku karena Nafsu
Empat pria pengangguran asal Selopuro, Kabupaten Bliar, yaitu, DK (27), DA (19), DAP (28) dan IM (18) harus meringkuk di sel tahanan Polres Blitar
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNMADURA.COM I BLITAR - Empat pria pengangguran asal Selopuro, Kabupaten Bliar, yaitu, DK (27), DA (19), DAP (28) dan IM (18) harus meringkuk di sel tahanan Polres Blitar, Rabu (31/7/2024).
Keempatnya diduga telah melakukan tindak asusila terhadap anak perempuan usia 12 tahun asal Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Para pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol alias mabuk.
"Kasus ini terjadi di daerah Selopuro dan korban dari kejadian ini merupakan anak umur 12 tahun. Pelaku yang kami amankan dalam kasus ini sebanyak empat orang," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, Rabu (31/7/2024).
Peristiwa asusila itu berawal dari perkenalan korban dengan pelaku IM lewat media sosial Facebook pada awal 2024.
Sekitar dua bulan lalu, pelaku IM menghubungi korban lewat pesan WhatsApp (WA) untuk meminjam uang Rp 20.000 untuk membeli arak.
Pelaku IM kemudian menjemput korban di depan rumahnya. Setelah bertemu, pelaku IM mengajak korban membeli arak.
"Ketika di perjalanan pelaku IM malah membelokkan ke rumah pelaku DAP. Di rumah DAP, korban melihat ada tiga orang pelaku sedang minum minuman keras," ujar Febby.
Saat berada di rumah DAP, pelaku IM mengajak korban bersetubuh. Korban menolak karena sedang menstruasi. IM sempat mencabuli korban.
Pelaku lain, DAP juga ikut mencabuli korban. Melihat itu, pelaku DK timbul nafsu mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.
Pelaku DK menggelandang korban menuju kamar mandi dan menyetubuhinya.
"Korban tidak berani menolak perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku karena takut. Korban merasa takut karena para pelaku sedang sedang minum minuman keras," katanya.
Menurut Febby, satu dari empat pelaku, yaitu, DAP merupakan residivis dalam perkara lain dengan kejahatan yang sama pada 2012. DAP divonis pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku saling mengenal karena merupakan tetangga. Para pelaku ini bujangan dan tidak punya pekerjaan tetap," ujarnya.
Keterlaluan, Alat Pantau Aktivitas Vulkanik Gunung Kelud Dicuri Maling, Harganya Tak Murah |
![]() |
---|
Gedung DPRD Kabupaten Blitar Jadi Sasaran Amukan Massa, Sejumlah Ruangan Dibakar, Kaca Berserakan |
![]() |
---|
Sudah Difatwa Haram, Karnaval Sound Horeg Malah Digelar di Blitar, Ending Malah Rugi Besar |
![]() |
---|
Dibonceng Pacarnya, Wanita di Blitar Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Ngaku Ingin Coba-coba |
![]() |
---|
Nasib Wisata Makam Bung Karno seusai Viral Video Tarif Parkir 3 Bus Rp 800 Ribu, Tukang Becak Merana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.