Breaking News

Berita Blitar

4 Pria Pengangguran di Blitar Tega Nodai Anak 12 Tahun, Pelaku Ngaku karena Nafsu

Empat pria pengangguran asal Selopuro, Kabupaten Bliar, yaitu, DK (27), DA (19), DAP (28) dan IM (18) harus meringkuk di sel tahanan Polres Blitar

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Januar
TribunMadura/ Samsul Hadi
Polisi menunjukkan para tersangka dan barang bukti kasus asusila di Mapolres Blitar, Rabu (31/7/2024). 

"Para pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," lanjutnya.

Sedang korban, kata Febby, sudah tidak sekolah setelah lulus SD. Korban tinggal bersama kedua orang tuanya.

"Kasus ini terungkap setelah keluarga curiga mengetahui korban pulang subuh. Setelah ditanya, korban mengaku telah dicabuli para pelaku. Kemudin keluarga melapor ke kami," katanya.

Pelaku DK mengaku tega menyetubuhi korban karena nafsu. DK mengaku masih sadar meski ikut minum minuman keras.

"Saya nafsu, saya ikut minum (miras) tapi saya masih sadar, tidak mabuk," katanya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved