Berita Blitar
4 Pria Pengangguran di Blitar Tega Nodai Anak 12 Tahun, Pelaku Ngaku karena Nafsu
Empat pria pengangguran asal Selopuro, Kabupaten Bliar, yaitu, DK (27), DA (19), DAP (28) dan IM (18) harus meringkuk di sel tahanan Polres Blitar
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Januar
TribunMadura/ Samsul Hadi
Polisi menunjukkan para tersangka dan barang bukti kasus asusila di Mapolres Blitar, Rabu (31/7/2024).
"Para pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," lanjutnya.
Sedang korban, kata Febby, sudah tidak sekolah setelah lulus SD. Korban tinggal bersama kedua orang tuanya.
"Kasus ini terungkap setelah keluarga curiga mengetahui korban pulang subuh. Setelah ditanya, korban mengaku telah dicabuli para pelaku. Kemudin keluarga melapor ke kami," katanya.
Pelaku DK mengaku tega menyetubuhi korban karena nafsu. DK mengaku masih sadar meski ikut minum minuman keras.
"Saya nafsu, saya ikut minum (miras) tapi saya masih sadar, tidak mabuk," katanya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Berita Terkait:#Berita Blitar
Keterlaluan, Alat Pantau Aktivitas Vulkanik Gunung Kelud Dicuri Maling, Harganya Tak Murah |
![]() |
---|
Gedung DPRD Kabupaten Blitar Jadi Sasaran Amukan Massa, Sejumlah Ruangan Dibakar, Kaca Berserakan |
![]() |
---|
Sudah Difatwa Haram, Karnaval Sound Horeg Malah Digelar di Blitar, Ending Malah Rugi Besar |
![]() |
---|
Dibonceng Pacarnya, Wanita di Blitar Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Ngaku Ingin Coba-coba |
![]() |
---|
Nasib Wisata Makam Bung Karno seusai Viral Video Tarif Parkir 3 Bus Rp 800 Ribu, Tukang Becak Merana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.