Berita Terkini Bangkalan

Es Krim Berisi Sabu Seret Emak-emak di Bangkalan Kembali Masuk Bui, Rayakan Ultah di Balik Jeruji

Di usianya yang sudah menapaki senja, seorang ibu pembantu rumah tangga berinisial KM malah terjerembab ke dasar kubangan peredaran gelap narkoba.

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Tersangka KM (54), warga rumah kos di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Demangan, Kota Bangkalan kembali dijebloskan ke balik jeruji atas kepemilikan 1,9 gram sabu yang disimpan dalam bungkus es krim 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Di usianya yang sudah menapaki senja, seorang ibu pembantu rumah tangga berinisial KM malah terjerembab ke dasar kubangan peredaran gelap narkoba. Perempuan berusia 54 tahun kembali dijebloskan ke balik jeruji, setelah polisi menemukan 1,9 gram sabu yang disimpan dalam bungkusan es krim.

Bagi personel Satnarkoba Polres Bangkalan, KM bukanlah sosok asing.

Tersangka pernah dijebloskan ke penjara pada tahun 2019 atas kasus serupa dan bebas menghirup udara segar di awal tahun 2023.

Namun empat tahun di dalam rutan ternyata belum membuat tersangka KM kapok untuk berjualan sabu.

“Saya dapat keuntungan 100 ribu Rupiah dari berjualan sabu dalam setiap paketnya,” ungkap tersangka KM di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya didampingi Kasat Narkoba Iptu Kokoh Hari dan Kasi Humas Iptu Risna Wijayati, Rabu (31/7/2024).

Barang bukti sabu seberat 1,9 gram tersimpan dalam bungkusan es krim, ditemukan personel Satnarkoba Polres Bangkalan saat dilakukan penggerebekan di rumah kosnya, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Demangan, Kota Bangkalan pada 9 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Di dalam bungkusan es krim itu, barang bukti sabu ditemukan telah dikemas menjadi dua bagian; kemasan pertama berisikan satu kantong plastik sabu seberat 1,24 gram.

Sementara bungkusan kedua ditemukan sudah dalam kemasan paket hemat siap edar, 0,24 gram, 0,24 gram, dan 0,26 gram.

“Ketika barang (bukti sabu) telah habis, saya menelpon. Terakhir itu kulakan 1,5 gram seharga Rp 1.050.000."

"Ini sudah dua kali ini masuk (penjara) Pak, iya kasus narkoba,” pungkas tersangka menjawab pertanyaan AKBP Febri.

AKBP Febri menjelaskan, penggerebekan terhadap tersangka KM berawal dari informasi masyarakat yang menaruh perhatian atas aktivitas mencurigakan di rumah kos yang menjadi tempat tinggal tersangka.

“Pertama sudah masuk penjara dan tertangkap lagi dengan kasus yang sama."

"Tersangka mengaku kenal dengan si pemasok sabu itu saat menjalani masa penahanan."

"Kami sedang memburu identitas si pemasok sabu seperti yang disampaikan tersangka,” pungkas Febri.

Tersangka KM terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara.

Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ikuti berita seputar Bangkalan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved