Berita Blitar
Kondisi Gus Samsudin seusai Divonis Bebas dalam Perkara Video Bertukar Pasangan: Kembali ke Awal
Samsudin atau Gus Samsudin mengaku masih ingin menikmati waktu bersama keluarga setelah divonis bebas dalam perkara video viral bertukar pasangan
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Januar
TribunMadura/ Samsul Hadi
Samsudin di rumahnya Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Rabu (31/7/2024).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.
"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samsudin dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Sedang dua anak buahnya, masing-masing dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Berita Terkait:#Berita Blitar
| Sosok Istri Pegawai Pajak yang Jadi Dibunuh di Manokwari Papua Barat, Korban Ternyata Warga Blitar |
|
|---|
| Modus Licik Pria Pura-pura Dibegal, Ngaku Tangan Diikat dan Mulut Dibekap, Bohong Demi 1 Hal |
|
|---|
| Keterlaluan, Alat Pantau Aktivitas Vulkanik Gunung Kelud Dicuri Maling, Harganya Tak Murah |
|
|---|
| Gedung DPRD Kabupaten Blitar Jadi Sasaran Amukan Massa, Sejumlah Ruangan Dibakar, Kaca Berserakan |
|
|---|
| Sudah Difatwa Haram, Karnaval Sound Horeg Malah Digelar di Blitar, Ending Malah Rugi Besar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Samsudin-di-rumahnya-Desa-Rejowinangun-Kecamatan-Kademangan-Kabupa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.