Sidang Vonis Terdakwa Carok Bangkalan
BREAKING NEWS: Isak Tangis Warnai Sidang Vonis Carok Bangkalan, Hasan-Wardi Peluk dan Cium Kaki Ibu
Terdakwa carok, Hasan Basri (40) dan Moh Wardi (35), divonis 10 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Ernila W
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Bunyi ketukan palu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Ernila Widikartika atas vonis 10 tahun terhadap dua terdakwa perkara carok, Hasan Basri (40) dan Moh Wardi (35), warga Desa Bumianyar, Kecamatan Bumianyar memantik suara isak tangis di Ruang Sidang Utama PN Bangkalan, Madura Senin (5/8/2024).
Dua terdakwa yang merupakan kakak adik, perlahan meninggalkan ruang sidang.
Dengan kedua mata tampak sembab, satu per satu anggota keluarga dan kerabat memeluk Hasan dan Wardi secara bergantian.
Langkah keduanya terhenti ketika di hadapan mereka, berdiri seorang perempuan berusia senja yang tak lain adalah ibunda.
Keduanya memeluk erat, mencium wajah, hingga mereka secara bergantian mencium kedua kaki ibu yang mengikuti jalannya sidang vonis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haidar Rahman mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk menyikapi putusan majelis hakim atas vonis 10 tahun terhadap terdakwa Hasan dan Wardi.
“Masih ada waktu 7 hari untuk kami pikir-pikir, kami akan berkoordinasi dengan tim termasuk dengan pimpinan untuk menyikapi vonis."
"Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mengkaji,” singkat Haidar.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU mendakwa Hasan dengan tuntutan selama 15 tahun penjara dan Wardi 14 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan dengan rencana.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.
Namun majelis hakim memutuskan, terdakwa Hasan dan Wardi tidak terbukti dan membebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUHP atau dakwaan primair.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut turut serta melakukan pembunuhan sehingga menghilangkan nyawa orang lain.
Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ketua Tim Kuasa Hukum Bachtiar Pradinata mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi terhadap putusan majelis hakim karena fakta hukum telah termuat secara utuh dalam persidangan.
Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan
carok viral di Bangkalan
TribunMadura.com
Tribun Madura
TribunBreakingNews
Breaking News
Persebaya Vs Semen Padang: Bajul Ijo Siap Kembali ke Jalur Kemenangan |
![]() |
---|
Pengganti Rivera Telah Disiapkan, Persebaya Pede Hadapi Semen Padang |
![]() |
---|
Kepala BPJS Pamekasan Pastikan Warga Madura Bisa Berobat di Luar Kota, Sarankan Lewat Program JKN |
![]() |
---|
Dihantam Badai Cedera, Arema FC Butuh Keajaiban Ladeni Persib Bandung |
![]() |
---|
Kasus Narkoba Sudah Merambah ke Dunia Pendidikan, Polsi Pamekasan: Kami Lakukan Pengembangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.