Sidang Vonis Terdakwa Carok Bangkalan

BREAKING NEWS: Isak Tangis Warnai Sidang Vonis Carok Bangkalan, Hasan-Wardi Peluk dan Cium Kaki Ibu

Terdakwa carok, Hasan Basri (40) dan Moh Wardi (35), divonis 10 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Ernila W

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Suasana sidang setelah Majelis Hakim PN Bangkalan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap dua terdakwa carok, Hasan Basri dan Moh Wardi pada Senin (5/8/2024) 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Bunyi ketukan palu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Ernila Widikartika atas vonis 10 tahun terhadap dua terdakwa perkara carok, Hasan Basri (40) dan Moh Wardi (35), warga Desa Bumianyar, Kecamatan Bumianyar memantik suara isak tangis di Ruang Sidang Utama PN Bangkalan, Madura Senin (5/8/2024).

Dua terdakwa yang merupakan kakak adik, perlahan meninggalkan ruang sidang.

Dengan kedua mata tampak sembab, satu per satu anggota keluarga dan kerabat memeluk Hasan dan Wardi secara bergantian.

Langkah keduanya terhenti ketika di hadapan mereka, berdiri seorang perempuan berusia senja yang tak lain adalah ibunda.

Keduanya memeluk erat, mencium wajah, hingga mereka secara bergantian mencium kedua kaki ibu yang mengikuti jalannya sidang vonis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haidar Rahman mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk menyikapi putusan majelis hakim atas vonis 10 tahun terhadap terdakwa Hasan dan Wardi.

“Masih ada waktu 7 hari untuk kami pikir-pikir, kami akan berkoordinasi dengan tim termasuk dengan pimpinan untuk menyikapi vonis."

"Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mengkaji,” singkat Haidar.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU mendakwa Hasan dengan tuntutan selama 15 tahun penjara dan Wardi 14 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan dengan rencana.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Namun majelis hakim memutuskan, terdakwa Hasan dan Wardi tidak terbukti dan membebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUHP atau dakwaan primair.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut turut serta melakukan pembunuhan sehingga menghilangkan nyawa orang lain.

Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ketua Tim Kuasa Hukum Bachtiar Pradinata mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi terhadap putusan majelis hakim karena fakta hukum telah termuat secara utuh dalam persidangan.

Hal itu tidak termuat dalam tuntutan JPU dalam sidang tuntutan pada 23 Juli 2024 lalu.

“Alhamdulillah majelis hakim telah mempertimbangkan seluruhnya."

"Sehingga terdakwa Hasan dan Wardi ini tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana tuntutan JPU,” ungkap Bachtiar.

"Dengan Pasal 338 KUHP yang dijadikan pedoman majelis hakim dalam menghukum terdakwa, lanjutnya, pihak kuasa hukum masih mempelajari dan mempertimbangan apakah akan menerima atau akan mengajukan upaya hukum,” pungkas Bachtiar.

Ikuti berita seputar Bangkalan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved