Berita Terkini Sumenep
Soal Klaim Sengketa Lahan Terminal Arya Wiraraja, Pemkab Sumenep Tantang Jalur Hukum
Pemkab Sumenep, Madura menangtang untuk menempuh jalur hukum pihak yang mempersoalkan lahan kepemilihan tanah di Terminal Arya Wiraraja Sumenep.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura menantang untuk menempuh jalur hukum pihak yang mempersoalkan lahan kepemilihan tanah di Terminal Arya Wiraraja Sumenep.
Hal itu disampaikan Sekkab Sumenep Edy Rasiyadi saat ditemui TribunMadura.com menanggapi persoalan klaim lahan tersebut bersengketa.
"Suruh proses hukum saja, karena kita tidak bisa sepihak," tehas Edy Rasiyadi pada Senin (12/8/2024).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, lahan Terminal Tipe A Arya Wiraraja Sumenep tersebut dipersoalkan oleh lembaga Barisan Investigasi dan Informasi Keadilan (Bidik) pada bulan Juli 2024 lalu.
Lahan tersebut diklaim bersengketa.
"Terminal Arya Wiraraja itu klas A, dan menjadi kewenangan pusat."
"Maka semua aset terminal klas A itu menjadi kewenangan pusat, dan Pemda (Pemerintah Daerah) sudah ada sertifikat sejak tahun 90-an," paparnya.
Edy Rasiyadi menilai, terkait klaim kepemilikan lahan Terminal Arya Wiraraja itu kurang berdasar.
"Itu hak pakai atas nama pemerintah daerah. Ada sertifikatnya semua," sebutnya.
Ia juga mengakui, bahwa pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XI Jawa Timur sempat berkoordinasi dengan Pemkab Sumenep usai lahan tersebut dipersoalkan.
Yakni, mempertanyakan status awal lahan tersebut.
Pihaknya sudah menjelaskan berkenaan dengan status lahan atas nama pemkab.
"Kepada pihak BPTD Jatim sudah kami jelaskan juga terkait kepemilikan lahan itu," katanya.
Ditulis sebelumnya, Ketua Umum DPP Bidik Didik Haryanto mengatakan bahwa tanah milik atas nama Ismail Maryadi ada di wilayah Terminal Tipe A Arya Wiraraja.
Totalnya seluas 5.400 meter persegi.
Sekitar 3.000 meter persegi masuk wilayah terminal di sisi timur pintu masuk.
"Yang masuk wilayah terminal itu sekitar 3.000 meter persegi."
"Itu juga ada bukti kepemilikan yang sah secara hukum," katanya.
Ikuti berita seputar Sumenep
Revitalisasi Pasar Anom Sumenep: 20 Kios Sayur akan Direhab, Anggaran Kena Efisiensi |
![]() |
---|
7 Penyakit Berbahaya yang Bisa Dicegah dengan Imunisasi Dasar Lengkap Anak |
![]() |
---|
Madura Ethnic Carnival 2025 di Sumenep: 100 Peserta, Parade Topeng, dan Atraksi Budaya Madura |
![]() |
---|
Swasembada Pangan dari Desa, Pemkab Sumenep Fokus Tiga Sektor: Pertanian, Peternakan, Perikanan |
![]() |
---|
Bumdes Pangan Sumenep Diprediksi Melejit November 2025: Produksi Ayam Naik Drastis, Pertanian Tumbuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.