Berita Terkini Jombang

Aksi Bejat Ayah di Jombang Cabuli 2 Anak Tirinya, Ternyata Tak Cuma Sekali

SEP (31) warga Kecamatan Ngoro, Jombang ternyata sudah melancarkan aksi bejat mencabuli dua putri tirinya sejak tahun 2023. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Taufiq Rochman
Humas Polres Jombang
SEP saat Diamankan Pihak Kepolisian Karena Aksi Pencabulan yang Dilakukan Terhadap Kedua Anak Tiri Perempuannya. 

Parahnya, aksinya itu ia lakukan saat anak tiri bungsunya itu berada di kamar mandi.

Sebelum masuk kamar mandi, pelaku mencegat korban dan langsung meremas payudaranya.

"Aksi itu ia ulangi kembali pada bulan Juli 2023 dengan korban yang sama yakni anak tiri bungsunya," ujarnya. 

Perbuatan asusila tersebut akhlirnya sampai ke telinga ibu kandung korban yang tidak lain istri pelaku.

Suaminya tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Jombang pada Senin (12/08/2024).

"Berawal dari laporan ibu kandung korban ke Polres Jombang, sehingga kedua korban dilakukan pemeriksaan dan dimintakan pemeriksaan secara psikologis serta dilakukan pemeriksaan di TKP," katanya.

Kasi Humas Polres Jombang mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polres Jombang.

Akibat perbuatannya, kini ia mendekam di penjara.

"Pelaku kita jerat Pasal 82 ayat (1) UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. 

Ikuti berita seputar Jombang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved