Berita Terkini Bangkalan

Aksi Lawan Revisi UU Pilkada, Massa Terobos Barikade Polisi hingga Asap Selimuti DPRD Bangkalan

Kepulan asap berwarna hitam pekat mewarnai aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Bangkalan, Jalan Halim Perdana Kusuma, Jumat (23/8/2024) siang.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kepulan asap berwarna hitam pekat mewarnai aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Bangkalan, Jalan Halim Perdana Kusuma, Jumat (23/8/2024) siang. Aksi unjuk rasa dilakukan sebagai sebagai wujud perlawanan setelah Badan Legislasi DPR RI melakukan Revisi Undang-undang UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada Rabu (21/8/2024) 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGAKALAN – Kepulan asap berwarna hitam pekat mewarnai aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Bangkalan, Jalan Halim Perdana Kusuma, Jumat (23/8/2024) siang.

Sumber kepulan asap itu berasal dari dua buah ban bekas mobil yang dibakar tepat di depan teras gedung wakil rakyat.

Selain memenuhi bagian depan sisi luar gedung, kepulan asap juga memasuki bagian lobi gedung.

Akibatnya, suasa di dalam lobi tampak lebih gelap sehingga terpaksa beberapa lampu di dalam ruang lobi dinyalakan.

Sebelum membakar dua buah ban bekas, sempat terjadi aksi saling dorong antara massa pengunjuk rasa dengan personel kepolisian.

Aksi saling dorong tersaji di pintu gerbang hingga kemudian massa berhasil menerobos barikade polisi untuk menggelar aksi di pelataran Gedung DPRD Bangkalan.  

“Kita satu suara, kita satu suara untuk menyuarakan keadilan dan mengutuk DPR RI,” teriak korlap massa melalui pengeras suara.

Gelombang aksi unjuk rasa itu sebagai wujud perlawanan dan penolakan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara mendadak dan bersepakat melalui rapat Panitia Kerja (Panja) untuk mempercepat pembahasan Revisi Undang-undang UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada Rabu (21/8/2024).

Pembahasan Revisi UU Pilkada dikebut guna menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  berkaitan syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Sebelumnya, MK dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan ambang batas pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun pada saat penetapan calon.

Namun Baleg DPR RI menyepakati bahwa Revisi UU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024 tentang usia calon gubernur dan calon wakil gubernur berumur 30 tahun pada saat pelantikan.

Meski pada akhirnya, Kamis (22/8/2024), rapat paripurna pengesahaan Revisi UU Pilkada ditunda, namun tidak menyurutkan masyarakat dan elemen mahasiswa turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa.

“Ketika kita memberikan kesempatan kepada elit politik, ternyata mereka justru merampas kedaulatan dengan tindakan kesewenang-wenangan."

"Hanya karena segelintir elit, telah merenggut kepercayaan kita, telah merenggut kedaulatan rakyat dengan mencoba memberangus kedaulatan itu dengan cara-cara inkonstitusional.

Ikuti berita seputar Bangkalan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved