Pilkada Sumenep 2024

Pilkada Sumenep 2024: KPU Sebut Pendaftaran Paslon Dimulai 27-29 Agustus 2024

KPU Sumenep memastikan pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada 2024 berlangsung selama tiga hari, dimulai dari tanggal 27-29 Agustus 2024.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Divisi Teknis dan Perencanaan KPU Sumenep, Abdul Aziz saat memberikan keterangan di ruang kerjanya pada Jumat (23/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - KPU Sumenep memastikan pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada 2024 berlangsung selama tiga hari, dimulai dari tanggal 27-29 Agustus 2024.

Hal itu disampaikan Divisi Teknis dan Perencanaan KPU Sumenep, Abdul Aziz dan sebelum pendaftaran tersebut untuk pengumuman pendaftaran paslon dimulai dari Sabtu besok, pada tanggal 24-26 Agustus 2024.

Sedangkan untuk verifikasi persyaratan calon lanjutnya, berlangsung pada tanggal 27 Agustus-21 September 2024.

"Kami sudah menginformasikan tiga tahapan tersebut di Instagram KPU Sumenep," kata Abdul Aziz di ruang kerjanya pada Jumat (23/8/2024).

Terkait pengumuman pendaftaran lanjutnya, KPU Sumenep akan memanfaatkan media massa untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik.

"Pengumuman pendaftaran akan kami sampaikan nanti melalui 9 asosiasi pers dan dua media cetak yang ada di Sumenep," katanya.

Terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi Paslon tambahnya, pihaknya tetap mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

"Persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon dan Parpol, pedoman utama kami tetap PKPU Nomor 8 Tahun 2024," tegasnya.

PKPU No. 8/2024 itu katanya, semua persyaratan Paslon sudah disampaikan dengan rinci.

"Semua ada di Pasal 11 hingga 19," katanya.

Ikuti berita seputar Pilkada Sumenep 2024

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved