Pilkada Sumenep 2024

Pilkada Sumenep 2024: KPU Sebut Pendaftaran Paslon Dimulai 27-29 Agustus 2024

KPU Sumenep memastikan pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada 2024 berlangsung selama tiga hari, dimulai dari tanggal 27-29 Agustus 2024.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Divisi Teknis dan Perencanaan KPU Sumenep, Abdul Aziz saat memberikan keterangan di ruang kerjanya pada Jumat (23/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - KPU Sumenep memastikan pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk Pilkada 2024 berlangsung selama tiga hari, dimulai dari tanggal 27-29 Agustus 2024.

Hal itu disampaikan Divisi Teknis dan Perencanaan KPU Sumenep, Abdul Aziz dan sebelum pendaftaran tersebut untuk pengumuman pendaftaran paslon dimulai dari Sabtu besok, pada tanggal 24-26 Agustus 2024.

Sedangkan untuk verifikasi persyaratan calon lanjutnya, berlangsung pada tanggal 27 Agustus-21 September 2024.

"Kami sudah menginformasikan tiga tahapan tersebut di Instagram KPU Sumenep," kata Abdul Aziz di ruang kerjanya pada Jumat (23/8/2024).

Terkait pengumuman pendaftaran lanjutnya, KPU Sumenep akan memanfaatkan media massa untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik.

"Pengumuman pendaftaran akan kami sampaikan nanti melalui 9 asosiasi pers dan dua media cetak yang ada di Sumenep," katanya.

Terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi Paslon tambahnya, pihaknya tetap mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

"Persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon dan Parpol, pedoman utama kami tetap PKPU Nomor 8 Tahun 2024," tegasnya.

PKPU No. 8/2024 itu katanya, semua persyaratan Paslon sudah disampaikan dengan rinci.

"Semua ada di Pasal 11 hingga 19," katanya.

Ikuti berita seputar Pilkada Sumenep 2024

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved