Berita Sampang

Pasca Pelantikan, Sejumlah Anggota DPRD Sampang Gadaikan SK Pengajuan Pinjaman Bank

Belakangan hari ini ramai dikabarkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sampang, Madura menggadaikan Surat Keputusan (SK) untuk pengajuan

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura/ Hanggara
Pengendara melintas di depan Gedung DPRD Sampang, Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Belakangan hari ini ramai dikabarkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sampang, Madura menggadaikan Surat Keputusan (SK) untuk pengajuan pinjaman bank pasca pelantikan.

Tak tanggung, pinjaman yang diajukan anggota legislatif di daerah bertajuk Bumi Bahari tersebut bervariasi mulai Rp 500 juta – Rp 1 miliar, dengan masa pinjaman 1 hingga 5 tahun.

Direktur Utama Bank Sampang Syaifulloh Asyik mengatakan bahwa, saat ini terdeteksi lebih dari 15 anggota DPRD Sampang yang mengajukan pinjaman ke Bank Sampang.

Pengajuan pinjaman dengan menjaminkan SK tersebut sebagian besar Anggota DPRD lama yang memiliki historical bank yang baik.

"Termasuk juga nasabah Anggota DPRD Sampang yang baru dilantik,” ujarnya.

Menurutnya, pengajuan pinjaman sudah melalui proses dan prosedur perbankan yang berlaku.

“Semua pembiayaan kepada Anggota DPRD Sampang statusnya lancar tidak ada masalah secara persyaratan begitupun, prosedurnya,” terangnya.

Terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang Moh Anwari Abdullah menanggapi jika setiap anggota legislatif yang menggadaikan SK ke bank tidak perlu meminta rekomendasi atau persetujuan dari pihaknya. 

"Pinjaman Anggota DPRD ke Bank itu merupakan urusan pribadi dewan dengan pihak Bank," katanya. 

Dengan begitu, atas pinjaman tersebut dia tidak mengetahui secara pasti berapa banyak Anggota DPRD yang telah menggadaikan SK untuk pinjam uang ke Bank.

“Saya benar-benar tidak tahu, karena rekomendasinya tidak ke kami selaku Sekwan, tapi ke pengurus partainya masing-masing,” terangnya.

Disamping itu, Anwari menegaskan terkait jaminkan SK tersebut tidak ada ketentuan yang dilanggar anggota dewan. 

“Tidak ada, itu hak masing-masing. Kita no comment karena itu pribadi,” pungkasnya. 

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved