Kamis, 21 Mei 2026

Berita Jember

Nasib Terkini Mahasiswa yang Diduga Rudapaksa Anak TK di Jember, Kampus Buka Suara

OI, mahasiswa sekaligus terduga pelaku rudapaksa terhadap anak perempuan yang masih duduk di Taman Kanak-Kanak (TK)

Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Januar
Pixabay
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER- OI, mahasiswa sekaligus terduga pelaku rudapaksa terhadap anak perempuan yang masih duduk di Taman Kanak-Kanak (TK) di Kecamatan Tempurejo Jember, telah dicoret dari pendaftaran pendidikan profesi keperawatan.

Sanksi tersebut dijatuhkan langsung oleh pihak Kampus swasta di Jember tempat terduga pelaku kuliah. Hal itu dilakukan setelah kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan umur 5 tahun ini mencuat.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pemberdayaan Perempuan dan Anak DP3AKB Jember Poedjo Boedisantoso membenarkan kabar tersebut. 

Katanya, pihak kampus sendiri yang mengabarkannya ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember.

"Dari pihak kampus telah menyerahkan ke kepolisian untuk dilakukan penangkapan tidak masalah. Memang beberapa waktu lalu telah datang ke DP3AKB Jember," ujarnya, Senin (9/9/2024).

Boedi mengatakan pihak kampus segera menyelesaikan kasusnya dulu sebelum mengikuti pendidikan keperawatan. Agar nama baik almamater tetap terjaga.

"Katanya pihak kampus ingin (terduga pelaku) menyelesaikan kasusnya dulu (bersama pihak berwanang)," ulas Boedi.

Perkembangan penanganan kasusnya, kata Boedi, kabarnya korban kembali memenuhi panggilan Unit PPA Satreskrim Polres Jember untuk melengkapi laporan."Cuma melengkapi saja, nambahi keterangan," ulasnya.

UPTD PPA DP3AKB Jember, kata dia, berencana akan membawa bocah perempuan itu ke psikolog. Untuk memulihkan mentalnya setelah jadi korban kekerasan seksual.

"Mau kami jadwalnya ke psikolog, karena anaknya merasa ketakutan," katanya.

Sementara Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni belum memberikan komentar soal progres perkembangan perkara ini. Dia berdalih sedang berada di Polda Jawa Timur.

"Saya di Polda, lagi giat," tanggapnya melalui pesan singkat Whatsapp.

Bocoran informasi, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jember telah memeriksa saksi kunci. Hanya saja, polisi belum bisa menetapkan tersangka, karena masih memerlukan keterangan pemilik rumah yang jadi tempat kejadian perkara kekerasan seksual ini.

Sebatas informasi, kasus ini diketahui keluarga korban pada Desember 2023, setelah bocah perempuan ini mengeluh sakit bagian kemaluannya saat buang air kecil.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved