Berita Sampag

Ingin Memiliki Sepeda Motor Impian, Pria Pengangguran di Sampang Nekat Curi dan Berakhir di Tahanan

Keinginan Abdul Jalil (44) warga Desa Olor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura untuk memiliki sepeda motor impian tidak dapat dibendung.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura/ Hanggara
Tersangka tidak berkutik saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Rabu (18/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Keinginan Abdul Jalil (44) warga Desa Olor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura untuk memiliki sepeda motor impian tidak dapat dibendung.

Dengan kondisi tidak memiliki uang, pria pengangguran tersebut terpaksa mencuri sepeda motor milik orang lain dan berakhir di sel tahanan Mapolres Sampang.

Jalil diringkus Satreskrim Polres setempat serelah mencuri sepeda motor jenis Honda Vario warna putih Nopol M 3161 NI di pemukiman warga Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang.

Insiden pencurian itu bermula, saat korban, Asmuri Adiyanto (43) menitipkan sepeda motornya ke rumah temannya pada (19/2/2024) sekitar, 19.00 wib. 

Sepeda motor korban diletakkan di sela-sela rumah, namun keesokan harinya tepatnya, sekitar 06:00 wib, kendaraan itu sudah hilang, alias digondol maling.

"Korban sempat mencari sepeda motornya di area sekitar bersama temannya, tapi tidak ditemukan. Akhirnya memilih melapor ke Polisi," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Rabu (18/9/2024).

Setelah menggelar serangkaian penyelidikan kata AKP Sigit, akhirnya keberadaan sepeda motor beserta pelaku ditemukan. Bahkan, pada (9/9/2024) sekitar 20.00 wib, pelaku berhasil diamankan di jalan raya Kecamatan Banyuates saat menggunakan sepeda motor curiannya.

"Saat dintrogasi tersangka langsung mengakui perbuatannya. Untuk kendaraan curian, memang tidak dijual oleh tersangka," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal tindak pidana dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved