Berita Surabaya

Kagetnya Warga Surabaya, Tunggu Pembeli, Yang Datang Malah Polisi, Ending Masuk Bui

MH (52) di kosannya di Jalan Bogen, Tambaksari, menyimpan sabu seberat 1,065 gram yang dikemas dalam 16 paket kecil di klip bening. Kosnya menjadi

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
MH ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA- MH (52) di kosannya di Jalan Bogen, Tambaksari, menyimpan sabu seberat 1,065 gram yang dikemas dalam 16 paket kecil di klip bening. Kosnya menjadi tempat transaksi. 

Dia jual sabu tidak menggunakan sistem ranjau sehingga pembayaran dan penyerahan sabu-sabu dilakukan langsung di kosannya.

Namun, bisnisnya terhenti setelah ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya. Saat ditangkap, MH sedang menunggu pelanggan. Ketika mendengar ada yang mengetuk pintu, dia mengira yang datang adalah pembeli, tetapi ternyata itu polisi.

Kasat Resnarkoba Kompol Suria Miftah Irawan mengungkapkan bahwa informasi mengenai aktivitas MH sudah beredar di masyarakat. Targetnya digerebek pada Rabu (11/9/2024). Meskipun sempat berpura-pura tidak menjual sabu-sabu, setelah digeledah, sabu yang sudah dikemas rapi ditemukan di dalam lemari.

"Penangkapan berlangsung dini hari sekitar pukul 01.00 WIB," katanya.

Di kantor polisi, MH mengaku mendapatkan barang dari seseorang dengan inisial M (masih buron). Dia sudah melakukan transaksi setidaknya tujuh kali, dan setiap kulakan MH rutin mengambil satu gram, yang kemudian dikemas kecil-kecil.

Diduga, MH juga merupakan pemakai. Saat digeledah, polisi menemukan empat sedotan runcing di kosannya. Dia kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved