Berita Madura Terpopuler

Madura Terpopuler: Suami di Sumenep Bunuh Istri - Kakak Rudapaksa Adik Kandung hingga Hamil

Berikut berita Madura terpopuler Rabu (25/9/2024), seorang suami bunuh istri di Sumenep hingga kakak di Sumenep rudapaksa adik kandung hingga hamil.

Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Berikut berita Madura terpopuler Rabu (25/9/2024), seorang suami bunuh istri di Sumenep hingga kakak di Sumenep rudapaksa adik kandung hingga hamil. 

TRIBUNMADURA.COM - Berikut berita Madura terpopuler Rabu (25/9/2024), seorang suami bunuh istri di Sumenep hingga kakak di Sumenep rudapaksa adik kandung hingga hamil.

Seorang suami berusia 45 tahun di Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura ini ditangkap polisi karena membunuh istrinya.

Suami yang saat ini berstatus tersangka itu berinisial R dan istrinya yang menjadi korban pembunuhan berinisial NH (33).

Tersangka R membunuh istrinya NH pada hari Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 18.00 WIB karena korban menolak diajak tersangka berhubungan badan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, bahwa peristiwa kasus pembunuhan itu terjadi di dalam rumah korban Dusun Talaran Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih Sumenep.

"Pembunuhan itu terjadi di dalam rumah korban NH, dan pelakunya adalah suaminya sendiri," ungkap AKBP Henri Noveri Santoso pada Senin (23/9/2024).

Sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, tersangka R mengajak korban NH berhubungan badan. Namun, korban menolak dan bahkan melontarkan dengan kata-kata kasar.

"Tersangka mencekik leher korban dari belakang dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban jatuh."

"Saat jatuh, leher korban mengenai sebuah kayu."

"Sehingga jatuh terlentang dan tersangka menekan leher korban dengan menggunakan lengan kanannya, hingga korban tidak bergerak," ungakpnya.

Setelah itu, tersangka meninggalkan rumah korban untuk pergi ke tempat kerja.

Namun, di tengah perjalanan baru sadar bahwa ponselnya tertinggal. Sehingga dia kembali ke rumah.

"Dan sesampainya di rumah, tersangka mengecek korban yang ternyata sudah meninggal dunia."

"Kemudian, tersangka menyampaikan kepada tetangga bahwa istrinya meninggal karena terjatuh saat mengecat," terangnya.

Hasil dari informasi beberapa tetangga, bahwa ada bekas lebam di leher korban yang diketahui sebelum dikebumikan.

Sehingga, pada hari Jumat (20/9/2024) pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dan meminta untuk dilakukan gali kubur (ekshumasi).

Dari hasil exshumasi kemudian diperoleh kesimpulan, bahwa cara kematian korban tidak wajar dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengakui telah melakukan kekerasan.

Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Motif tersangka merasa sakit hati kepada istrinya (korban) karena sering menolak saat diajak berhubungan."

"Sehingga tersangka merasa curiga jika korban memiliki selingkuhan," sebutnya.

Dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan penyidik berupa sepotong kayu, baju koko warna abu abu, sarung garis garis warna hijau dan buku nikah.

Akibat perbuatannya, terhadap pelaku R dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan Ddalam rumah tangga, atau Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama hingga 15 tahun," kata AKBP Henri Noveri Santoso.

Berita Madura terpopuler berikutnya, seorang kakak berhati bejat tega melakukan rudapaksa adik kandungnya hingga hamil, akhirnya diringkus polisi.

Kakak bejat berinisial RFC (29) ini sempat melarikan diri dari kejaran polisi, setelah menyetubuhi adik kandungnya berinisial K (21) di Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan, bahwa peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Maret 2023 lalu.

Saat itu, korban K menemukan pelaku RFC masuk ke kamarnya dengan sikap mencurigakan dan menariknya ke ruang depan TV, tepatnya pada hari Kamis (7/3/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.

Meski korban K ini berusaha melawan dan mengingatkan bahwa mereka adalah saudara kandung, RFC tidak menghiraukan dan terus melakukan tindakan keji tersebut.

"Korban ini sudah mengingatkan pelaku, kata korban bilang kamu mau ngapain aku ini saudaramu."

"Tidak peduli dengan pembicaraan korban, tersangka RFC ini langsung mendorong korban untuk melakukan hubungan intim."

"Korban sempat berteriak, berhenti kak aku ini saudaramu," ungkap AKBP Henri Noveri Santoso pada hari Senin (23/9/2024).

Selanjutnya, pada tanggal 5 September 2023 korban K dibawa ke Puskesmas Batang-Batang untuk pemeriksaan.

Dan ternyata hasil tes urine menunjukkan bahwa K positif hamil.

"Korban K pada saat itu mengalami sakit perut dan kemudian tiba-tiba melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan."

"Namun, beberapa menit kemudian bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di Puskesmas," ungkapnya.

Kepada pihak keluarga, korban K mengaku janin yang dilahirkan itu merupakan hasil pemerkosaan yang dilakukan kakak kandungnya sendiri yakni RFC.

Peristiwa itu pun dilaporkan ke polisi

Selanjutnya, pada hari Kamis (5/9/2024) pukul 17.00 WITA, pelaku RFC ditangkap di dalam gudang kain yang beralamat di jalan Karya Makmur Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah rudapaksa terhadap adik kandungnya, sehingga tersangka dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanju.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b,c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," sebutnya.

Ikuti berita seputar Madura Terpopuler

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved