Pilkada Sumenep 2024

KNPI Jawa Timur Warning ASN dan APH Wajib Bersikap Netral di Pilkada Sumenep 2024

DPD KNPI Provinsi Jawa Timur meminta dan mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim, Nur Faisal saat jadi narasumber di Sumenep pada hari Rabu (25/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - DPD KNPI Provinsi Jawa Timur meminta dan mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis pada Pilkada Sumenep 2024.

Sebab, netralitas bagi aparat negara seperti Kejaksaan, TNI, ASN dan Polres Sumenep ini agar betul-betul berkomitmen dan dapat menjaga profesionalitasnya.

"Saya ingin mengingatkan bagi APH dan utamanya Polres Sumenep, wajib menjaga netralitasnya dalam Pilkada Sumenep 2024. Karena P⊃1;olres bertanggung jawab menjaga kamtibmas," tegas Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim, Nur Faisal saat datang ke Kota Keris pada hari Kamis (26/9/2024).

Menurutnya, jika sampai bersikap tidak netral dan terlibat dalam politik praktis, maka hal itu dipasgikan menjadi pemicu potensi munculnya konflik kepentingan dan konflik sisial pokitik yang bersifat horisontal.

"Sikap netralitas APH serta ASN, juga Polri dan TNI setela aparatur sipil neagara lainnya adalah perintah konstitusi yakni  UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu," tegasnya.

Nur Faisal mengaku tidak bisa membayangkan, kerawanan luar biasa jika ASN, Polri dan TNI serta pejabat negara lainnya tidak netral pada kontetasi Pilkada Sumenepn2024.

Sesuai data yang dirilis oleh Bawaslu RI pada Pemilu 2019 lalu dan sedikitnya ada 999 pelanggaran terkait netralitas ASN dimana 89 persen Bawaslu merekomendasikan kadus tersebut ke KASN.

"Karena itu, jika Kapolres Sumenep tidak bersikap netral. Maka kerawanannya sangat luar biasa dan bisa memicu munculnya instabilitas yang berbentuk konflik horisontal di masyarakat Sumenep," katanya.

Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Mahasiswa DPD Persatuan Alumni GMNI Provinsi Jatim menegaskan, bahwa netralitas Polri dalam Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis," terangnya.

Pada ayat (2), lanjutnya, Polri juga tidak boleh menggunakan hak pilih dan dipilih.

"Kami mendengar desas desus bahwa Polres Sumenep diduga tidak bersikap netral dalam Pemilu 2024, entah itu benar atau tidak kami minta APH tegak lurus berdasarkan undang undang dan konstitusi dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024. Jangan main - main dengan potensi munculnya konflik horizontal akibat pelaksanaan Pemilukada ini," tegas Nur Faisal.

 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved