Berita Sampang

Dugaan Penangkapan dan Lepas Pelaku Kasus Narkoba, BNNK Sumenep Dilengkapi Surat Perintah BNNP?

BNNK Sumenep menyampaikan alasan soal penangkapan dan lepas dua orang terduga kasus narkoba di wilayah hukum Kecamatan Talango

|
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Kolase TribunMadura.com (Sumber: istimewa)
Ilustrasi kasus narkoba 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - BNNK Sumenep menyampaikan alasan soal penangkapan dan lepas dua orang terduga kasus narkoba di wilayah hukum Kecamatan Talango, pada hari Rabu (25/9/2024) malam.

Kepala BNNK Sumenep Bambang Sutrisno, melalui anggotanya mengaku penangkapan kasus narkoba dua terduga inisial J dan E sudah dilengkapi surat tugas dan surat penyelidikan.

"Kami dilengkapi surat tugas dan surat penyelidikan," ungkap Beni, anggota bagian berantas BNNK Sumenep.

Tidak cukup itu saja lanjutnya, Beni mengaku juga dilengkapi surat perintah penangkapan dari BNN Provinsi Jatim.

"Sprint dari Provinsi (BNNP), iya kami sprint langsung dari Provinsi," kata Beni saat ditanya alasan penangkapan kedua terduga (J, E) dalam kasus narkoba.

Namun sayangnya, Beni tidak bisa menunjukkan surat perintah penangkapan dengan nomer register resmi dari BNNP Jatim dalam perkara narkoba tersebut.

TribunMadura.com akan terus melakukan upaya pendalaman, apakah penangkapan kasus narkoba di wilayah hukum kecamatan talango oleh BNNK Sumenep tersebut sudah sesuai perosedur.

Jika memang sesuai prosedur, kenapa tidak langsung dilimpahkan ke BNN Provinsi Jatim?

Ditulis sebelumnya, BNNK Sumenep memberikan respon terkait beredarnya kabar di masyarakat dugaan penangkapan dan lepas dua terduga kasus narkoba di wilayah hukum Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Dua terduga kasus narkoba itu berinisial J dan E asal wilayah kecamatan talango ditangkap dan diduga dilepas oleh BNNK Sumenep pada Rabu (25/9/2024) malam.

Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrino meminta anggotanya menghubungi TribunMadura.com terkait informasi dugaan penangkapan dan lepas dua terduga kasus narkoba tersebut.

Beni, anggota bagian berantas BNNK Sumenep membenarkan penangkapan terhadap kedua orang terduga inisial J dan E di wilayah kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada Rabu (25/9/2024) malam.

"Betul itu ditangkap, setelah dilakukan penggeledakan tidak ditemukan barang bukti (BB). Dan informasi dari masyarakat, di tempat kejadian itu jadi tempat pesta narkoba," kata Beni saat memberikan keterangan.

Meskipun tidak ditemukan barang bukti saat digeledah ungkapnya, kedua terduga tetap diringkus dan dibawa ke kantor BNNK Sumemep.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved