Pilkada Sampang 2024

Pilkada Sampang 2024: APK Paslon Jimad Sakteh Dirusak, Tim Pemenangan Berniat Lapor Bawaslu

Insiden dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) terjadi di Kabupaten Sampang, Sampang.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Kondisi Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho milik Paslon nomor urut 2 Slamet-Mahfud yang diduga dirusak OTK di Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNNADURA.COM, SAMPANG - Baru beberapa hari tahapan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berjalan, insiden dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) terjadi di Kabupaten Sampang, Sampang.

APK berupa baliho milik pasangan nomor urut 02 Slamet Junaidi-Ahmad Mahfud (Jimad Sakteh) dirusak orang tak dikenal (OTK), berlokasi di Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang

Bahkan, aksi pengrusakan itu sempat terekam CCTV sehingga, Tim pemenangan pasangan Jimat Sakteh mengambil tindakan tegas melapor ke Bawaslu dan aparat penegak hukum.

Koordinator Relawan Jimad Sakteh, Abdi Rifki mengatakan bahwa, perusakan terjadi pada sejumlah baliho Jimad Sakteh yang sengaja dipasang tim pemenangan di sepanjang jalan Torjun.

"Baliho dirusak dibagian foto Paslon. Kerusakan bukan akibat angin tapi memang ada kesengajaan oknum yang tidak bertanggungjawab karena jelas diketahui melalui CCTV," ujarnya, Minggu (29/9/2024).

Pihaknya sangat menyayangkan atas perilaku tersebut mengingat, baliho terpasang di lokasi yang tidak menghalangi pandangan orang, alias masih kategori aman.

"Saat ini kami berusaha untuk menenangkan tim agar tetap tenang, bersikap bijak, artinya tidak emosi menanggapi perihal ini," terangnya.

Sementara anggota lainnya, Ahmadi menyampaikan akan melaporkan pengerusakan dan dugaan sabotase tersebut ke Bawaslu serta aparat penegak hukum dengan harapan memberikan efek jera terhadap orang yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 kata Pontas, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang dalam pasal 280 mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

“Sanksinya dalam pasal 521, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, dapat dikenakan pidana pemilu penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,” tegasnya.

Ikuti berita seputar Pilkada Sampang 2024

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved