Berita Terkini Sumenep

KRONOLOGI Pria Sumenep Bacok Tetangga Pakai Kapak

Kasi Humas Polres Sumenep ungkap kronologi pembacokan tetangganya sendiri dengan menggunakan kapak saat korban naik pohon siwalan pada Rabu (2/10)

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Pelaku J (Kajul) asal Warga Desa Longos Kecamatan Gapura saat dilakukan penangkapan karena kasus pembacokan terhadap korban Suhat tetangganya pada hari Kamis (3/10/2024) sekira pukul 16.00 WIB. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasi Humas Polres Sumenep ungkap kronologi pembacokan tetangganya sendiri dengan menggunakan kapak saat korban naik pohon siwalan pada Rabu (2/10/2024) pukul 15.00 WIB.

Pelaku yang saat ini berstatus sebagai tersangka diketahui bernama Kajul (61) dan korban bernama Suhat (50), kedunya sama-sama warga Desa Longos Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Awalnya, korban pamit kepada istrinya pergi ke kebun untuk memanjat pohon siwalan dan mengambil air legen yang ada di atas pohon siwalan miliknya.

Sekitar pukul 15.30 WIB korban pulang ke rumahnya dalam keadaan sudah berlumuran darah dari atas kepalanya.

Melihat suaminya berlumuran darah, merasa kaget dan langsung menanyakan pada korban kenapa kepalanya kok luka dan siapa yang melukai.

Lantas korban menjawab perasaannya di sengat lebah, tapi ternyata setelah di raba kepalanya mengeluarkan darah dari kepala bagian atas.

Dan setelah menoleh ke belakang, korban melihat J (Kajul) pergi meninggalkan korban sambil memegang sebatang bambu dan senjata tajam (kapak).

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian kepala kanan atas," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas pada Senin (7/10/2024).

Selanjutnya kata mantan Kapolsek Sumenep Kota ini, pelapor (istri korban) datang ke Polsek Gapura untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut.

Dari laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang bernama J (Kajul).

Tepat pada hari Kamis (3/10/2024) sekira pukul 16.00 WIB pelaku diketahui berada dirumahnya di Dusun Palegin Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

"Kemudian J (Kajul) dilakukan penangkapan dan setelah diintrogasi bahwa benar J mengakui telah menganiaya (korban Suhat)," ungkapnya.

Selanjutnya J dibawa ke Kantor Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan petugas adalah satu buah kapak dengan panjang 30 cm," sebutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka J (Kajul)  dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Ikuti berita seputar Sumenep

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved