Berita Terkini Sumenep

Suami di Sumenep Aniaya Istri hingga Meninggal gegara Menolak Diajak Berhubungan Badan

Satreskrim Polres Sumenep mengungkapkan motif tersangka AR (28) yang tega bunuh istrinya berinisial NS (27) karena tidak mau diajak berhubungan badan.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Seorang suami inisial AR (28) di Sumenep Madura ini ditangkap polisi karena kasus KDRT hingga sebabkan istrinya meninggal pada Senin (7/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep mengungkapkan motif tersangka AR (28) yang tega bunuh istrinya berinisial NS (27) karena tidak mau diajak berhubungan badan.

Tersangka AR tercatat warga asal Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang Sumenep dan korban atau istrinya asal Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.

Korban NS meninggal dunia karena dianiaya oleh suaminya AR di rumahnya, tepatnya di Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang pada Jumat (4/10/2024) pukul 01.00 WIB.

"Motif tersangka AR dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga, karena korban (istrinya) selalu menolak saat diajak berhubungan badan," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas pada Senin (7/10/2024).

Akibat dari penganiayaan yang dilakukan tersangka AR itu, menyebabkan korban lebam pada wajah bagian matanya dan meninggal dunia setelah dilarikan ke Puskesmas Batang-Batang.

"Akibat perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap AKP Widiarti S.

Ikuti berita seputar Sumenep

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved