Berita Sumenep
KPI Sumenep Sebut Satreskrim Polres Sumenep Lamban Tangani Kasus Suami KDRT Hingga Tewaskan Istri
Satreskrim Polres Sumenep dinilai lamban menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka AR
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep dinilai lamban menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka AR (Arfan Rofiqi) terhadap istrinya sendiri NS (Nihayatus Sa'adah) hingga menyebabkan meninggal dunia pada Sabtu (5/10/2024) pukul 16.30 WIB.
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan terhadap korban NS bukan pertama kalinya dilakukan oleh tersangka AR pada Jumat (4/10/2024), bahkan sebelumnya, AR telah melakukan penganiayaan terhadap korban pada bulan Juni 2024.
Kejadian KDRT terhadap korban pada bulan juni tersebut, keluarga NS sudah melaporkan tersangka AR ke polisi sesuai nomor STTLP/B/147/VI/2023/SPKT/Polres Sumenep Polda Jatim, tanggal 23 Juni 2024 pukul 12.30 WIB.
Melihat hal itu, Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana menilainya Satreskrim Polres Sumenep terkesan lamban menangani laporan dugaan kasus suami KDRT hingga istrinya tewas pada kejadian kedua yang dilakukan tersangka AR di bulan Oktober 2024.
Jika memang sudah dilaporkan ke polisi pada juni lalu, dan menjadi penanganan kasus tersebut sebagai tolok ukur, maka kinerja Satreskrim Polres Sumenep saat ini dipandang perlu untuk dievaluasi.
"Jika sebelumnya sudah ada pelaporan, maka ini sebenarnya harus menjadi koreksi terhadap Polres. Ketika ada laporan, sebaiknya bertindak cepat. Memanggil terduga dan mintai keterangan untuk diproses," tegas Nunung Fitriana saat dikonfirmasi TribunMadura.com pada Rabu (9/10/2024).
Lambannya penanganan Satreskrim Polres Sumenep ini lanjutnya, hingga mengakibatkan korban meninggal menjadi catatan besar terhadap kinerja kepolisian.
"Kalau sudah ada laporan tapi tidak terselesaikan, hingga mengakibatkan kematian. Ini menjadi catatan serius dan bahkan harus benar-benar dievaluasi," kritiknya.
Selain itu kata aktivis perempuan ini, sebagai perempuan mengaku kecewa terkait pernyataan tak terduga yang disampaikan pelaku menyatakan kasus KDRT tersebut motifnya karena korban atau istrinya enggan diajak berhubungan badan.
"Itu (pernyataan atau motifnya) seakan menyudutkan korban, dan keterangan ini perlu diperdalam lagi. Kenapa korban sampai menolak ajakan pelaku yang tak terduga itu," terangnya.
Yang jelas kata Nunung Fitriana, apa pun alasannya suami tidak berhak melakukan KDRT terhadap istrinya.
Maka tambah Nunung Fitriana, dengan tegas meminta aparat kepolisian (Satreskrim Polres Sumenep) untuk mengusut tuntas kasus KDRT tesebut.
Sebab, aksi tak terduga pelaku sangat kejam hingga menghilangkan nyawa istrinya sendiri
"Saya berharap polisi secepatnya proses kasus KDRT ini, jelas inj bukan unsur kesengajaan, bukan atas dasar reflek. Saya harap pelaku dihukum seberat-beratnya dan maksimal," pintanya.
Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, bahwa setelah menerima laporan pertama kasus KDRT tersebut langsung mengambil langkah-langkah.
Langkah yang dimaksud, diantaranya dengan memanggil kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor.
Namun kata mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, keduanya tidak memenuhi panggilan polisi.
"Kedua belah pihak dipanggil, tapi tidak hadir," ungkapnya.
Pihaknya merespon, jika ada laporan polisi yang tidak ditindaklanjuti itu akan menjadi tunggakan kasus.
Maka dari itu lanjutnya, setiap ada laporan polisi (LP) pasti ditindaklanjuti oleh institusinya.
Dalam kasus KDRT yang saat ini makin menjadi perhatian publik tersebut, institusinya sudah mengupayakan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
"Kami menerima informasi kalau kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Makanya, kami mengupayakan untuk RJ. Tapi, keduanya tidak hadir," ucap Akp Widiarti S.
Terkait dengan ancaman hukuman bagi terduga pelaku yang saat ini sudah diamankan dan berstatus tersangka, Akp Widiarti S menegaskan sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, yakni maksimal 15 tahun penjara.
"Kami tidak bisa menyimpang dari ketentuan tersebut, ancaman hukumannya sudah disesuaikan dengan pasal KDRT," tegasnya.
Pihaknya komitmen, untuk terus mendalami kasus KDRT tersebut. Salah satu tujuannya, untuk menemukan fakta-fakta baru.
"Sementara, jika merujuk pengakuan terduga pelaku (alasan melakukan KDRT) karena korban menolak untuk diajak berhubungan intim," sebutnya.
Untuk diketahui sebelumnya, korban NS menikah dengan tersangka Arfan Rofiqi (28) warga Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep sejak tahun 2022.
Mereka kemudian dikaruniai seoramg anak yang berjenis kelamin perempuan dan saat ini berusia delapan bulan.
Sujoto selaku ayah korban terpaksa melaporkan menantunya tersebut ke Polres Sumenep pada Sabtu (22/6/2024).
Lantaran anaknya mengaku dipukul dan dicekik oleh suaminya. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di lehernya.
Kemudian, bulan September 2024 lalu setelah sembuh, korban kembali berada di rumah suaminya di Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang.
Pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB korban NS kembali cekcok dengan suaminya.
Terduga pelaku akhirnya marah dan melakukan KDRT lagi dengan cara memukul wajah istri menggunakan tangan kanan.
Akibatnya, mata kanan korban memar dan dilarikan ke Puskesmas, kemudian pada hari Sabtu (5/10/2024) korban NS dinyatakan sudah meninggal dunia.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Sumenep
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Nunung Fitriana
TribunMadura.com
berita Sumenep terkini
Sebanyak 5 Rekanan Ajukan Penawaran Proyek Jalan Lingkar Bandara Trunojoyo Sumenep Senilai Rp 2,7 M |
![]() |
---|
Berharap Pengelolaan Maksimal, 2 Objek Wisata Milik Pemkab Sumenep Bakal Diserahkan ke Pihak Ketiga |
![]() |
---|
Peduli Warga Miskin, Kapolres Sumenep Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Gunung Kembar |
![]() |
---|
Ketua DPC PPP Buka Peluang Perombakan Susunan Fraksi DPRD: Nanti Kami Punya Aturan |
![]() |
---|
Pengedar Narkoba di Pulau Kangean Sumenep Ditangkap dan Ada 1 Orang yang Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.