Berita Surabaya
Ribuan Driver Ojol-Taksi Online Tuntut Aplikator Patuhi SK Gubernur Soal Tarif, Diwarnai Sweeping
Sekitar 1.000 orang ojek dan taksi online berdemonstrasi di depan Gedung Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jatim
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Sekitar 1.000 orang ojek online dan taksi online berdemonstrasi di depan Gedung Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jatim menuntut ketegasan penindakan terhadap para aplikator untuk menerapkan tarif sesuai Surat Keputusan Gubernur Jatim, pada Kamis (10/9/2024).
Selain bersiap mengerahkan massa untuk menyampaikan aspirasinya. Beberapa peserta aksi juga melakukan sweeping terhadap beberapa teman sesama ojol dan taksi online yang masih beroperasi melayani kustomer dan mengabaikan ajakan solidaritas aksi.
Menurut Koordinator dan Humas Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (DOBRAK) Jatim Samuel Grandy menjelaskan, aksi damai tersebut rencananya bakal dilaksanakan selama sepekan.
Aksi damai tersebut bertujuan menyampaikan lima tuntutan, diantaranya, 1) Tegakkan SK GUB JATIM. 2) Beri sanksi penghapusan (Suspend) aplikasi yang tidak taat SK Gub Jatim.
3) Aplikator wajib menerapkan tarif semua layanan roda 2, yakni Rp2.000/Km, minimal Tarif Rp8.000 di bawah 4 Km
4) Hapuskan sistem aplikator yang merugikan driver; goceng, slot, sameday, doubel order, poin suspend. 5) Masukkan tarif parkir kedalam sistem aplikasi
Guna mengawal tuntutan tersebut, setiap harinya, lanjut Grandy, pihaknya bakal membuat shelter untuk massa aksi di depan Gedung Diskominfo Jatim untuk mengawal tuntutan aspirasi tersebut.
"Kami telah melayangkan surat pemberitahuan untuk melakukan aksi damai selama 7 hari. Bilamamana memang stuck atau tidak ada hasil yang memuaskan, kami akan melakukan aksi damai selama 7 hari," ujarnya saat ditemui awak media di lokasi.
Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jatim Ainur Rofiq mengatakan, pihaknya sudah mengatur mengenai ketentuan tarif yang ditetapkan oleh pihak aplikator, sesuai dengan adanya SK Gubernur Jatim.
Manakala terdapat temuan aplikator tidak mematuhi ketentuan tersebut, Rofiq dapat menjembatani agar aspirasi atau temuan masalah tersebut untuk disampaikan ke pihak Diskominfo Jatim.
"Karena tenan teman sekarang ini banyak aplikator yang tarifnya dibawah tarif gubernur. Ini yang teman teman, tidak setuju. Seluruh aplikator di Jatim harus mematuhi SK Gub," kata Ainur Rofiq.
"Kita tugasnya juga mengeluarkan SK Gub soal tarif itu, kalau ada kecurangan tarif, bisa dilaporkan ke kita, dan kami bisa meneruskan ke diskominfo, untuk ke kemenfo, untuk disanksi," pungkasnya.
Sementara itu, dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id, Gubernur Jatim yang kala itu dijabat oleh Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur, pada Senin (10/7/2023) silam,
Ada dua Kepgub yang ditandatangani Gubernur Khofifah pada 10 Juli 2023.
Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Kedua yaitu Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.
Rinciannya, yaitu untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer.
Serta tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.
Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja.
Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online (kendaraan R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp 8.000 – Rp 10.000.
Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Nasib Pilu Wanita di Surabaya, Sering Dikasari Suami, Korban sampai Dijambak Rambutnya |
![]() |
---|
Masuk ke Parkiran Masjid, Dua Manusia Bukannya Beribadah, Tapi Malah Berbuat Dosa |
![]() |
---|
Remas Dada Mahasiswi yang Pulang Kuliah, Pelaku Begal Payudara Mewek saat Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Masyarakat Sumenep Bisa Berobat Gratis, Cukup Pakai KTP, Achmad Fauzi: Program UHC Masih Prioritas |
![]() |
---|
Antrean Pelayanan Pengurusan SKCK di Polrestabes Surabaya Membludak, Semua Demi Status PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.