Berita Jember
Tuduh Maling Tanpa Bukti, Pengusaha Paving di Jember Masuk Penjara
Nasib Sial dialami HS, Pengusaha Paving ini harus mendekam di penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember atas dugaan pencemaran nama baik.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Januar
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER- Nasib Sial dialami HS, pengusaha paving ini harus mendekam di penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember atas dugaan pencemaran nama baik.
Pria asal Kecamatan Mumbulsari Jember harus mendekam selama 6 bulan dipenjara. Setelah menuduh Moch. Roby Achwan Manager Koperasi Putra Mandiri sebagai maling.
Merlyn Dian Dika, selaku Kuasa hukum korban mengatakan, kasus tersebut berawal saat terdakwa memiliki tanggungan kredit di koperasi tempat kliennya bekerja yang terletak di Desa Sumber Kejayan, Kecamatan Mayang, Jember pada tahun 2022.
"Saat itu terdakwa memiliki tanggungan ke koperasi sebesar Rp 140 juta. Sesuai kesepakatan pengurus koperasi dan dihadiri HS, bahwa HS bisa membayar tanggungan ke koperasi berupa paving. Sebab kebetulan HS merupakan pengusaha paving," ujarnya, Kamis (10/10/2024).
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut terdakwa menyanggupi tawaran pihak koperasi. Bahkan pengusaha tersebut bersedia membayar pinjaman tersebut dengan paving seluas 1.730 meter persegi.
"Pada 1 Februari 2022 korban atas perintah atasannya mengambil paving di gudang milik terdakwa. Hari pertama pengambilan seluas 100 meter persegi dan saat itu tidak ada persoalan," kata Merlyn.
Kemudian pada pengambilan tahap kedua terdakwa menelpon sopir truk yang diutus korban agar mengangkut paving. Kata dia. pengusaha tersebut meminta agar proses pengangkutan material itu dihentikan.
"Dalam sambungan telepon yang di speaker itu, HS juga menuduh Moch. Roby Achwan maling atau pencuri. Percakapan tersebut didengar langsung oleh Moch. Roby Achwan yang saat itu berada dalam satu truk bersama Yasir sopir truk," ucapnya.
Kemudian,kata Merlyn, pengusaha ini pun juga melaporkan korban di Mapolsek Mumbulsari atas dugaan pencurian paving. Hingga manager koperasi ini berkali-kali dipanggil polisi.
"Pada akhirnya polisi menyatakan dugaan pencurian yang dilakukan oleh korban tidak memenuhi unsur pidana. Kasus tersebut ditutup dengan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," ulasnya.
Setelah itu, Merlyn mengungkapkan korban pun melaporkan balik pengusaha paving ini di Polres Jember. Karena melakukan pencemaran nama baik dengan tuduhan pencurian tanpa bukti.
“Klien kami melaporkan HS atas kasus pencemaran nama baik. Laporan itu disampaikan ke Polres Jember. Laporan tersebut sempat dimediasi oleh polisi tetapi dalam mediasi tersebut terdakwa meminta damai tanpa syarat," ungkapnya.
Namun karena tawaran damai pengusaha paving ini tidak menguntungkan korban. Kata Merlyn, Manager Koperasi ini memilih melanjutkan proses hukum tersebut.
"Sampai pada akhirnya kassus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember dan mulai disidangkan pada bulan Februari 2024," katanya.
| Kisah Berdirinya Universitas Jember sejak 1957 hingga Resmi Jadi PTN |
|
|---|
| Pemkab Jember Hapus Denda Pajak Daerah, Bumi dan Bangunan hingga Reklame |
|
|---|
| Eksistensi Tari Lahbako, Cerminan Peran Perempuan dalam Ekonomi Jember |
|
|---|
| Sejarah Masjid Al Baitul Amien, Ikon Religi Kabupaten Jember |
|
|---|
| Senyum Remaja Jember Saat Pasung di Kakinya Dilepas, Dinsos Pastikan Pengobatan Ditanggung Pemprov |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Merlyn-Dian-Dika-Kuasa-hukum-Manager-Koperasi-di-Jember-yang-korban.jpg)