Selasa, 19 Mei 2026

Berita Terkini Jember

Jember Berdarah, Seorang Pria Mendadak Bacok Pakai Celurit Orang yang Sedang Memangkas Tanaman

Jajaran Polsek Kalisat Jember, Jawa Timur membekuk Jamik, pelaku penganiayaan dan pembacokan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Imam Nawawi
Pelaku Pembacokan saat digelandang di Mapolsek Kalisat Jember, Jumat (18/10/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Jajaran Polsek Kalisat Jember, Jawa Timur membekuk Jamik, pelaku penganiayaan dan pembacokan.

Pria umur 51 tahun asal Desa Sumberketampa Kecamatan Kalisat ini, menganiaya seorang laki-laki mengunakan celurit hingga korban bersimbah darah.

Kapolsek Kalisat AKP Bambang Hermanto mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada  17 Oktober 2024 sekitar jam 05.30 WIB.

Ketika korban sedang memangkas pagar rumahnya yang terbuat dari tanaman. 

"Tiba-tiba datanglah tersangka langsung menghampiri korban sambil membawa celurit yang ia pegang di tangan kanannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/10/2024).

Menurutnya, saat itu pelaku tidak berbicara sama sekali dengan korban dan langsung mengayunkan celuritnya terhadap pria tersebut.

"Tersangka langsung membacokkan celurit tersebut ke arah korban."

"Akan tetapi korban berhasil menangkisnya sehingga membuat tangan korban mengalami robek," kata Bambang.

Lebih lanjut, kata Bambang, tersangka kembali melayangkan celuritnya ke arah tangan korban, hingga membuat pria tersebut terjatuh di tanah.

"Setelah korban terjatuh lalu tersangka membacok lagi korban pada bagian kepala belakangnya dan punggung," kata dia.

Di tengah penganiayaan tersebut, kata dia, anak korban dan beberapa saksi keluar rumah untuk melerai tersangka.

"Akan tetapi tersangka melarikan diri. Sesaat Setelah kejadian Unit Reskrim Polsek Kalisat mendapatkan informasi keberadaan tersangka."

"Kemudian tim melakukan penangkapan yang mana tersangka tertangkap tanpa ada perlawanan," paparnya.

Atas tindakannya itu, kata Bambang, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat.

"Dengan barang bukti berupa satu  buah celurit dan hasil visum Et repertum. Kami juga akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut," jlentrehnya.

Ikuti berita seputar Jember

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved