Rabu, 29 April 2026

Berita Terkini Jember

Polisi Lumpuhkan Pencuri Tembakau Bersenjata Celurit di Jember

Satreskrim Polres Jember, mengamankan seorang pria bernama Arifin, terduga kasus pencurian tembakau.

Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Imam Nawawi
LUMPUHKAN - Polisi melumpuhkan terduga pencurian tembakau di Jember, Jumat 26/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pelaku Diamankan Polisi – Mochammad Arifin (25), warga Lumajang, ditangkap Satreskrim Polres Jember atas dugaan pencurian sakarung tembakau dengan ancaman celurit.  
  • Hasil Curian Dijual – Tembakau dijual Rp 600 ribu, uangnya dipakai untuk membeli sabu Rp 100 ribu dan beras Rp 75 ribu.  
  • Penyelidikan Berlanjut – Polisi menyebut ada dua pelaku, satu masih buron. Arifin dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Satreskrim Polres Jember, mengamankan M Arifin, terduga kasus pencurian tembakau.

Pria asal Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang ini diduga kuat telah mencuri sakarung tembakau milik Warga Kecamatan Tanggul Jember, sambil menudingkan senjata tajam kepada korban.

"Saya mencuri tembakau bawa celurit untuk mengancam yang punya tembakau," ujar Mochammad Arifin saat berada di ruang penyidik, Jumat (26/12/2025).

Setelah itu, tembakau hasil rampasan tersebut dijual seharga Rp 600 ribu. Katanya, uang itu digunakan untuk membeli sabu dan baras.

"Saya mencuri buat beli sabu seratus (ribu rupiah) dan untuk beli beras Rp 75 ribu, tembakau saya jual 600 ribu," ungkap Arifin.

Arifin mengaku baru pertama kali mencuri tembakau di Jember, sebab sebelumnya hanya maling kelapa dan ayam saja.

"Baru kali ini mencuri tembakau, sebelumnya mencuri kelapa dan ayam sama kawan, yang saat ini kabur," imbuhnya.

Baca juga: Maling Motor Asal Madura Bikin Onar di Surabaya dan Gresik, Sering Nyamar Jadi Ojol dan Wartawan

Pelaku Lancarkan Aksi Berkomplot

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengaku, tersangka melakukan aksi pencurian tersebut tidak sendiri.

"Saat kami lakukan penyelidikan kami dapati ada dua orang pelaku, namun kami amankan baru satu orang pelaku, satunya lagi sedang dalam pengejaran," tanggapnya.

Angga mengungkapan, hasil pengeledahan di rumah pelaku tidak ada barang curian tersebut, sebab tembakau itu telah dijual semuanya.

"Penggeledahan di rumah pelaku, hasil pemeriksaannya dinyatakan barang tersebut dijual seharga Rp 600 ribu dan digunakan untuk membeli narkotika," imbuhnya.

Angga menyatakan, tersangka ini bukan seorang residivis dan baru pertama kali melakukan pencurian, sehingga dikenakan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved