Berita Terkini Jember
Polisi Lumpuhkan Pencuri Tembakau Bersenjata Celurit di Jember
Satreskrim Polres Jember, mengamankan seorang pria bernama Arifin, terduga kasus pencurian tembakau.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Taufiq Rochman
Ringkasan Berita:
- Pelaku Diamankan Polisi – Mochammad Arifin (25), warga Lumajang, ditangkap Satreskrim Polres Jember atas dugaan pencurian sakarung tembakau dengan ancaman celurit.
- Hasil Curian Dijual – Tembakau dijual Rp 600 ribu, uangnya dipakai untuk membeli sabu Rp 100 ribu dan beras Rp 75 ribu.
- Penyelidikan Berlanjut – Polisi menyebut ada dua pelaku, satu masih buron. Arifin dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Satreskrim Polres Jember, mengamankan M Arifin, terduga kasus pencurian tembakau.
Pria asal Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang ini diduga kuat telah mencuri sakarung tembakau milik Warga Kecamatan Tanggul Jember, sambil menudingkan senjata tajam kepada korban.
"Saya mencuri tembakau bawa celurit untuk mengancam yang punya tembakau," ujar Mochammad Arifin saat berada di ruang penyidik, Jumat (26/12/2025).
Setelah itu, tembakau hasil rampasan tersebut dijual seharga Rp 600 ribu. Katanya, uang itu digunakan untuk membeli sabu dan baras.
"Saya mencuri buat beli sabu seratus (ribu rupiah) dan untuk beli beras Rp 75 ribu, tembakau saya jual 600 ribu," ungkap Arifin.
Arifin mengaku baru pertama kali mencuri tembakau di Jember, sebab sebelumnya hanya maling kelapa dan ayam saja.
"Baru kali ini mencuri tembakau, sebelumnya mencuri kelapa dan ayam sama kawan, yang saat ini kabur," imbuhnya.
Baca juga: Maling Motor Asal Madura Bikin Onar di Surabaya dan Gresik, Sering Nyamar Jadi Ojol dan Wartawan
Pelaku Lancarkan Aksi Berkomplot
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengaku, tersangka melakukan aksi pencurian tersebut tidak sendiri.
"Saat kami lakukan penyelidikan kami dapati ada dua orang pelaku, namun kami amankan baru satu orang pelaku, satunya lagi sedang dalam pengejaran," tanggapnya.
Angga mengungkapan, hasil pengeledahan di rumah pelaku tidak ada barang curian tersebut, sebab tembakau itu telah dijual semuanya.
"Penggeledahan di rumah pelaku, hasil pemeriksaannya dinyatakan barang tersebut dijual seharga Rp 600 ribu dan digunakan untuk membeli narkotika," imbuhnya.
Angga menyatakan, tersangka ini bukan seorang residivis dan baru pertama kali melakukan pencurian, sehingga dikenakan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
| Viral Nenek 90 Tahun di Jember Hidup Sendiri di Rumah Bambu Tanpa KTP dan KK Luput dari Bansos |
|
|---|
| Pasutri Bersyukur Mobilnya yang Hilang Dikembalikan, Pelaku Pernah Ajari Korban Menyetir |
|
|---|
| Cemburu, Waria Hajar Siswi SMP hingga Babak Belur |
|
|---|
| Kepepet Biaya Persalinan Istri, Pengamen Badut Gondol Motor Buruh Tani |
|
|---|
| DEMO HARI INI, Mahasiswa Luruk Gedung DPRD Jember Tuntut Keadilan bagi Affan Kurniawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Polisi-melumpuhkan-terduga-pencurian-tembakau-di-Jember.jpg)