Berita Surabaya
Mantan Manajer Media di Surabaya Diadili karena Kasus Asusila ke Anak Magang, Kafe Dijadikan Modus
Fiqih Arfani, mantan manajer di salah satu kantor berita di Surabaya, ditangkap oleh polisi dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA- Fiqih Arfani, mantan manajer di salah satu kantor berita di Surabaya, ditangkap oleh polisi dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual.
Korban dalam kasus ini adalah seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri, yang tengah menjalani magang di kantornya.
Fiqih Arfani saat ini sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa penuntut umum, Siska Christina, dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa semua tuduhan pelecehan seksual terjadi saat terdakwa dan korban berada di kantor. Terdapat setidaknya tiga insiden yang diduga terjadi.
Fiqih Arfani yang merupakan orang penting di kantornya saat itu ditunjuk oleh perusahaan sebagai pembimbing bagi mahasiswi magang tersebut.
Insiden pertama terjadi pada Oktober 2023, ketika FA mengajak korban naik ke lantai empat gedung kantor. Di sana, Fiqih Arfani meminta pendapat korban mengenai apakah ruangan tersebut cocok untuk dijadikan kafe.
Setelah korban menyatakan bahwa tempat itu sesuai, ia mengajak Fiqih untuk turun, merasa tidak nyaman karena mereka hanya berdua di ruangan tersebut.
Namun, Fiqih justru melakukan pelecehan terhadap korban. "Saksi korban langsung mendorong tubuh terdakwa," ungkap jaksa Siska dalam surat dakwaannya.
Sebulan kemudian, Fiqih Arfani kembali mengulangi perbuatannya. Kali ini, ia mengajak korban naik ke lantai empat untuk mengatur barang souvenir di lemari.
Di saat mereka berdua, Fiqih Arfani kembali melecehkan korban. Masih dalam bulan yang sama, terdakwa melakukan tindakan serupa di lantai empat. Korban kemudian mendorong badan terdakwa dan segera melarikan diri ke lantai bawah.
Pengacara terdakwa, Aning Wijayanti, telah mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Namun, nota keberatan tersebut ditolak oleh majelis hakim dalam putusan sela, yang meminta jaksa untuk melanjutkan proses pembuktian kasus ini. Hanya saja, Aning enggan memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Ditekan Terus oleh Brimob Bertameng dan Bawa Pentungan, Massa Aksi di Surabaya Bertahan Semampunya |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga, Taman Zakat Luncurkan Taman Gizi untuk Budidaya Ayam Petelur |
![]() |
---|
Demo Ojol Dilindas Rantis Brimob Memanas di Surabaya , Polisi Tembak Gas Air Mata, Suasana Mencekam |
![]() |
---|
Nasib Terkini Pengusaha Surabaya yang Pernah Tahan Ijazah Pegawai, Kini Gudangnya Dibobol Maling |
![]() |
---|
Ngakunya Gemas, Kakek 60 Tahun Lecehkan Anak Tetangga, Korban Diminta Jadi Pacar dan Dielus-elus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.