Berita Surabaya

Sekolah Ada Kisruh, SMA Kristen Gloria 2 Lapor Polisi, Buntut Kasus Kekerasan 

Aksi kekerasan terhadap murid SMA Kristen Gloria 2, Surabaya, memicu reaksi keras dari pihak sekolah.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
TribunMadura/ Tony Hermawan
Sejumlah wali murid SMA Gloria 2 Surabaya membawa flayer kata-kata protes mengecam tindakan kekerasan saat lapor ke Polrestabes Surabaya. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Aksi kekerasan terhadap murid SMA Kristen Gloria 2, Surabaya, memicu reaksi keras dari pihak sekolah.

Kini perkara tersebut dibawa ke jalur hukum. Beberapa guru, kepala sekolah, bahkan wali murid, mendatangi Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan, Senin (28/10).

Pengacara sekolah, Sudiman Sidabukke mengatakan, ada dua permasalah pokok. Pertama konflik murid Gloria 2 dengan siswa dari sekolah lain. Perkara tersebut kemudian merembet situasi pada keamanan sekolah.

Yakni pada 21 Oktober lalu. Ada sekelompok orang itu bukan warga sekolah datang Gloria 2. Mereka mencari salah seorang siswa hingga terjadi keributan. Tak terelakkan, kata Sudiman Sidabukke, sekolah Gloria yang memiliki 750 siswa, saat itu banyak wali murid yang khawatir. 

"Banyak siswa-siswa yang ketakutan untuk pergi ke sekolah. Orang tua juga tidak nyaman. Oleh karena itu, kami percayakan kepada pihak polisi supaya diselesaikan dengan yang terbaik," kata Sudiman Sidabukke.

Keributan itu dipicu dari saling ejek siswa SMA Kristen Gloria 2 berinisial EN dengan siswa SMA Cita Hati berinisial AL saat pertandingan basket di mal. Siswa Gloria mengejek siswa Cita Hati di medsos.

EN mengejek AL yang sekolahnya kalah dalam pertandingan basket tersebut. Namun, AL mengadukan olokan EN kepada ayahnya berinisial IV. Tidak terima anaknya diolok-olok, IV mendatangi SMA Gloria 2 bersama sekelompok orang untuk mencari keberadaan EN. IV menuntut permintaan maaf dari EN. Kedatangan IV itu yang kemudian memicu keributan. Orang-orang yang meluruk itulah yang dilaporkan ke polisi. Menurut Sidabukke, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 335 karena ada unsur paksaan.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Aspul Bakti sebelumnya sempat mengatakan, pihak EN dan AL setelah keributan itu sebenarnya sudah sempat berdamai. Kesepakatan damai itu tercipta setelah kedua pihak dimediasi pihak sekolah. 

"Sudah diselesaikan di sekolah itu dan ada orangtuanya juga. Ketika itu sudah klir karena ketika itu tidak ada penganiyaan," kata Aspul. 

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved