Rabu, 29 April 2026

Pilkada Sumenep

Bawaslu Kembali Warning Kepala Desa Tak Netral di Pilkada Sumenep 2024, Bisa Dipenjara

Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi kembali mengingatkan bagi semua Kepala Desa (Kades) dan termasuk juga bagi ASN

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi, beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi kembali mengingatkan bagi semua Kepala Desa (Kades) dan termasuk juga bagi ASN untuk tetap bersikap netral pada Pilkada serentak 2024.

Jika tidak lanjutnya, akan ada sanksi pidana yang dikenakan bagi semua Kades dan termasuk ASN dalam gelaran Pilkada Sumenep yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

"Kami kembali ingatkan berkaiatan dengan netralitas bagi kepala desa, bahwa sanksi kepada yang terbukti melakukan pelanggaran adalah pidana penjara 1 bulan paling singkat dan paling lama 6 bulan," tegas Achmad Zubaidi pada TribunMadura.com Selasa (29/10/2024).

Ketentuan tersebut berada di Pasal 188 bahwa setiap pejabat negara, pejabat ASN, kepala desa dan atau sebutan lain atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 171 akan dipidana.

Sanksi lainnya tambahnya, jika benar - benar terbukti melakukan pelanggaran yakni akan didenda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

Hal itu tegasnya, sesuai dalam Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang 10 Tahun2016 dan salah satunya terkait netralitas kepala desa dalam gelaran pemilihan.

"Jelas sudah dilarang bila menguntungkan salah satu pihak di Pilkada 2024 ini," sebutnya.

 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved