Berita Viral

Anggota Polisi di Denpasar Kepergok Pesta Narkoba di Tempat Karaoke, Tindakan Tegas yaitu Pemecatan

Anggota Polisi di Denpasar Kepergok Pesta Narkoba di Tempat Karaoke, Tindakan Tegas akan diberikan yaitu dengan pemecatan tidak hormat kepada oknum.

Penulis: Natahsya Maharani | Editor: Januar
oceanrecoverycentre
ilustrasi narkoba 

TRIBUNMADURA.COM - Anggota aparat penegak hukum di Polresta Denpasar, Bali terjerat kasus pemakaian dan pesta narkoba di tempat hiburan karaoke.

Akibat dari perbuatan tersebut salah satu anggota aparat ini terancam akan dipecat dari jabatannya.

Penangkapan ini dilaksanakan oleh BNNP atau Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali.

Salah satu penggunanya adalah anggota polisi yang telah dicek dan ternyata positif menggunakan narkoba.

Penggrebekan ini terjadi pada Selasa (5/11/2024) kemarin.

Tindakan tegas akan diperlakukan oleh Kepala Bidang Propam Polda Bali yaitu Kombes Pol Ketut Agis Kusmayadi terhadap pelanggaran dan penggunaan obat-obatan terlarang tersebut.

"Kalau anggota narkoba kami tegas, yang jelas dia ada di sana, dia positif, itu sudah cukup untuk ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," Kombes Pol Agus menegaskan.

Saat ini, oknum polisi tersebut telah ditahan di sel penempatan khusus di Polda Bali.

"Kami langsung tahan, kami ambil dari BNNP Bali, hasil urine memang positif," tandasnya.

Berdasarkan pengakuan, anggota yang bertugas di salah satu Polsek wilayah hukum Polresta Denpasar ini mengaku telah mengkonsumsi narkoba lebih dari satu kali sebelum penangkapannya.

"Kami juga terus lakukan pengembangan," tambahnya.

Kombes Pol Agus juga menyebutkan, tahun ini, sudah ada 17 anggota kepolisian yang terkena sanksi PTDH akibat terjerat kasus narkoba.

Baca juga :Tampang Ronald Tannur Plontos Saat Diperiksa Penyidik Kejagung Soal Skandal Suap 3 Hakim 

"Tahun ini ada 17 anggota PTDH narkoba," jelasnya.

Penggerebekan di Karaoke

Sebelumnya, BNNP Bali mengungkapkan penggerebekan di tempat karaoke ini berawal dari penyelidikan terhadap seorang perempuan berinisial IGALM alias Ayu.

Pada 21 Oktober 2024, tim BNNP Bali berhasil mengamankan tiga pelaku terduga peredaran gelap narkotika di sebuah kamar kos di Denpasar.

Dari hasil penyelidikan, Ayu ditangkap di tempat karaoke saat sedang menyalahgunakan narkotika jenis methamfetamine bersama enam pria dan dua wanita lainnya.

Di TKP yang sama, tim juga mengamankan paket narkotika milik seseorang berinisial HR alias Botak.

Baca juga :Semalam Mama Ronald Tannur Ditahan, Siangnya Sang Ayah Berkeliaran di Kejati Jatim, Diperiksa? 

Sebanyak 12 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut, dengan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap narkotika.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 639 gram sabu dan sembilan butir ekstasi.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved