Berita Jombang
Kasus Video Syur Mantan Kadisdikbud Jombang dan Sekretarisnya Temui Titik Terang, Bakal Ada Sanksi?
Pemeriksaan kasus video syur mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang Senen
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Pemeriksaan kasus video syur mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang Senen dan Sekretarisnya Dian Yunitasari kini sudah menemui titik terang. Sanksi untuk keduanya sudah ditetapkan.
Eks pejabat tinggi Disdikbud Jombang ini diberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo saat dikonfirmasi mengatakan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang sudah menentukan sanksi untuk keduanya berupa penurunan pangkat satu tingkat.
"Hasilnya sudah kami terima, namun masih saya koreksi. Sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah setahun," ucapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (5/11/2024).
Sanksi tersebut berlaku untuk keduanya, baik Senen maupun Dian Yunitasari. Menurut Teguh, sanksi yang diberikan itu merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Sesuai PP 53. Jadi penurun man pangkat satu tahun dan berlaku untuk keduanya," ujarnya.
Meskipun sanksi sudah ditetapkan, Teguh menjelaskan jika pihaknya akan mengumumkan hasil pemeriksaan maraton secara detail saat konferensi pers. "Hasil keseluruhan nanti akan kami umumkan secara terbuka saat konferensi pers," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video rekaman CCTV menunjukkan oknum pasangan pegawai diduga di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang sedang bermesraan di salah satu ruangan.
Video yang diterima Tribun Jatim Network pada Selasa (20/8/2024) tersebut ramai jadi bahan gunjingan masyarakat setelah akun setelah akun Facebook Siska S menyebar sebanyak 4 video dengan durasi beragam. Mulai dari video berdurasi 1.30 menit, 2.19 menit, 4.18 menit, 0.30 detik.
Dari video rekaman CCTV pertama yang diunggah akun tersebut pada tanggal 12 Agustus 2024 itu berdurasi 0.30 detik itu tampak tidak ada yang mencurigakan. Hanya ada satu orang wanita menggunakan pakaian dinas yang diduga mengambil berkas lalu keluar dari ruangan tersebut.
Lalu, masih dari sumber yang sama, akun tersebut memposting video dari rekaman CCTV yang diduga di Kantor Disdikbud Jombang itu. Postingan menunjukkan tanggal 13 Agustus 2024. Rekaman CCTV di tanggal itu durasinya cukup panjang, yakni 4.18 menit.
Informas lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Tangis Hakim Bacakan Kekejaman Pria Bunuh Bayi di Jombang: Aniaya dan Beri Racun Tikus ke Susu |
![]() |
---|
Asyik Bersepeda, Bocah 5 Tahun Malah Bernasib Tragis, Mendadak Ditemukan di Sungai |
![]() |
---|
Aktivis Jombang Soroti Kenaikan Ekstrem PBB, Bakal Bisa Kejadian Ricuh Seperti Pati? |
![]() |
---|
Mbok Pat dan Mbah Jo 50 Tahun Hidup di Hutan Jombang, Terusir di Era Soeharto: Saya Ditakut-takuti |
![]() |
---|
Bendera One Piece Berkibar di Jombang, Kades Izinkan Berkibar di Tiang yang Beda dari Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.