Pilkada Sumenep

Bawaslu Sumenep Terima Laporan Pejabat Penting dan ASN Diduga Tak Netral di Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Sumenep mencatat sudah ada 4 laporan pelanggaran dugaan netralitas yang melibatkan pejabat penting dan ASN pada Pilkada serentak 2024.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Bawaslu Sumenep saat melakukan rapat pleno pembahasan laporan dugaan netralitas yang masuk bersama Gakkumdu sebelumnya. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Bawaslu Sumenep mencatat sudah ada 4 laporan pelanggaran dugaan netralitas yang melibatkan pejabat penting dan ASN pada Pilkada serentak 2024.

Data tersebut disampaikan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep, Moh Rusdi Zain pada TribunMadura.com.

Laporan yang sudah diterima Bawaslu tersebut tercatat sejak tanggal 31 Oktober-5 November 2024.

"Ada empat laporan yang masuk dan sekarang masih dalam tahap klarifikasi," ungkap Moh. Rusdi Zain pada Rabu (6/11/2024).

Dari 4 laporan yang masuk lanjutnya, satu laporan dicabut dengan nomor laporan 003 karena objek laporannya sama.

Satu laporan lanjutnya, sudah dalam tahap proses klarifikasi dengan nomor laporan 004.

Sedangkan dua laporan lsinnya kata Moh. Rusdi Zain, masih proses pembahasan pleno. Alasannya, masih ada syarakat formil dan materil yang belum terpenuhi dengan nomor laporan 001 dan 002.

"Semua berkaitan dugaan pelanggaran netralitas," ungkapnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved