Berita Surabaya

Nasib Akhir DPO Curanmor di Surabaya, Ditangkap Setelah Bobol Warkop di Bratang

Perawakannya tinggi besar. Identitasnya sedang dikejar-kejar polisi setelah mencuri sepeda motor di Lakarsantri.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Freepik.com
Ilustrasi pencurian 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Perawakannya tinggi besar. Identitasnya sedang dikejar-kejar polisi setelah mencuri sepeda motor di Lakarsantri.

Namanya Bambang (39) asal Dukuh Kupang Barat. Bambang akhirnya tertangkap setelah bobol warung kopi di Bratang Binangun 1, Kecamatan Gubeng.

Bambang tertangkap bersama temannya, Joko. Keduanya kini ditahan di Polsek Gubeng

Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto, menjelaskan bahwa Bambang mengajak Joko untuk melakukan aksi pencurian. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran, hingga akhirnya tiba di kawasan Bratang Binangun 1, Gubeng. Di sana, mereka melihat sebuah warung kopi yang pemiliknya sedang tidur.

“Karena korban lengah, kedua pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mencuri barang-barang di warung kopi itu,” kata Kapolsek Eko.

Bambang dan Joko di lokasi berbagi peran. Bambang masuk ke dalam warung kopi dan mengambil sebuah tablet merek Xiaomi serta sebuah handphone. Sementara itu, Joko menunggu di luar, di dekat sepeda motor yang mereka gunakan untuk melarikan diri.

Saat Bambang hendak keluar dari warung kopi, pemilik warung terbangun dan langsung menyadari bahwa ada aksi pencurian. Pemilik warung pun berteriak meminta tolong, yang kemudian menarik perhatian warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung menangkap kedua pelaku dan menghubungi Polsek Gubeng.

"Untungnya mereka tidak dihajar massa karena kami merespons cepat dan tiba di lokasi segera setelah mendapatkan laporan," ujar Kapolsek.

Bambang dan Joko kemudian digelendeng  ke mako. Terungkap ternyata Bambang merupakan buronan kasus curanmor yang terjadi di kawasan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) pada bulan September 2024. Bambang melakukan aksi tersebut bersama temannya. Teman Bambang sudah ditangkap lebih dulu oleh Polsek Lakarsantri.

Sedangkan, Joko sebelumnya belum pernah tercatat dalam kasus kriminal sebelumnya.  Joko berdalih pertama kali mencuri dan mengaku karena terdesak kebutuhan ekonomi. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (CURAT).

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved