Berita Terkini Blitar

Suami yang Bacok Istri hingga Jarinya Putus Akhirnya Ditangkap Satreskirm Polres Blitar

Pelarian CH (36), tersangka pembacokan terhadap istrinya di Blitar akhirnya terhenti.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Taufiq Rochman
Humas Polres Blitar
Polisi menggelandang CH, pelaku pembacokan terhadap istrinya ke Polres Blitar, Rabu (13/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Pelarian CH (36), tersangka pembacokan terhadap istrinya di Blitar akhirnya terhenti.

Setelah sempat buron, Satreskrim Polres Blitar akhirnya menangkap CH (36), warga Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, yang tega membacok berkali-kali istrinya, SC (32), Rabu (13/11/2024). 

CH ditangkap dalam persembunyian di rumah salah satu temannya di wilayah Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar

"Pelaku kami amankan di rumah salah satu temannya di Bakung. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku di Polres Blitar," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo. 

Momon mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku tega membacok istrinya karena dipicu cemburu. 

Pelaku mengaku istrinya atau korban sering dihubungi oleh pria lain. 

"Selain itu, pelaku ini juga merasa hubungan (suami istri) digantung oleh korban selama sekitar dua tahun. Korban tidak menceraikan pelaku. Padahal, seharusnya yang mengajukan cerai dari pihak suami."

"Tapi suami tidak mau dicerai," ujarnya. 

Menurut Momon, karena hubungannya yang sudah tidak harmonis dan dipicu cemburu, pelaku tega membacok istrinya. 

"Pelaku masih kami periksa, sementara motif kasus itu karena cemburu. Pelaku sempat buron selama empat hari," katanya. 

Seperti diketahui, CH tega membacok istrinya, SC (32), di pinggir jalan desa setempat pada Sabtu (9/11/2024).

Kasus kekerasan suami terhadap istri itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.

Awalnya, pelaku datang ke rumah korban (istrinya) untuk meminjam ponsel. 

Hubungan suami istri antara pelaku dan korban sudah pisah ranjang lebih 1,5 tahun. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved