Pengusaha Paksa Siswa Sujud Tersangka

BREAKING NEWS Pengusaha Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong Ditetapkan Tersangka, Dibekuk di Juanda

Pengusaha Surabaya yang viral karena memaksa siswa Gloria 2 sujud dan menggonggong akhirnya ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
IV saat tiba di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11). 

 Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - IV, pengusaha Surabaya yang viral karena memaksa siswa Gloria 2 sujud dan menggonggong akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis sore (14/11).

Penetapan tersangka itu setelah polisi menggelar pemeriksaan terhadap 11 saksi dan gelar perkara.

IV kemudian ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara Juanda, Sidoarjo.

IV tiba di Polrestabes Surabaya sekira pukul sekira pukul 17.21.

Hingga saat ini, belum diketahui tujuan keberangkatan IV di Bandara Juanda.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menunjukkan ekspresi wajah serius dan berbicara dengan nada tinggi saat ditanya tentang kedekatan seorang bernama IV (Ivan Sugianto) dengan polisi.

IV, yang merupakan pengusaha asal Surabaya, ditangkap setelah memaksa siswa di Gloria 2 untuk sujud dan menggonggong.

"Kami fokus menangani kasus ini, jadi jangan digiring ke hal-hal lain. Fokuskan perhatian pada penanganan perkara ini."

"Saya minta teman-teman wartawan juga fokus. Jangan cari-cari informasi di luar itu," kata Dirmanto.

Dirmanto enggan memberi komentar saat ditanya tentang rumor yang menyebut IV sebagai seorang markus (makelar kasus).

IV disebut-sebut sering membantu orang-orang yang ditangkap, terutama dalam kasus judi online, agar tidak dipenjara dengan imbalan sejumlah uang.

Informasi tersebut pertama kali muncul dari akun X (Twitter) @faridhcrb.

Cuitan Twitter tersebut mendapat banyak reaksi dari netizen.

Pemilik akun tersebut mengungkapkan bahwa ia menerima direct message dari seorang pria yang mengaku sebagai mantan pemain judi online yang berhenti pada Juni 2023.

Orang tersebut ditangkap pada November 2023, namun tidak dipenjara setelah menyerahkan uang Rp50 juta kepada IV.

Ikuti berita seputar Surabaya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved